Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Siapkan Administrasi Penggantian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Kompas.com - 16/10/2020, 12:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan penjelasan tentang tindak lanjut pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Daerah Istimewa Aceh oleh Presiden Joko Widodo. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan, posisi Irwandi segera digantikan oleh Wakil Gubernur Nova Iriansyah.

"Untuk penggantiannya, saat ini sedang dilakukan proses penyiapan administrasi Wakil Gubernur menjadi Gubernur yang definitif pada sidang Paripurna DPR Aceh (DPRA)," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Aceh Selesaikan Pertikaian Bupati Aceh Tengah dan Wakilnya

Wakil Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah juga masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.

Jabatan Plt dipegangnya setelah Irwandi Yusuf ditahan KPK pada Juli 2018.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo sudah resmi memberhentikan drh Irwandi Yusuf Msc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022.

Surat keputusan (SK) pemberhentian Irwandi, kini sudah diterima oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020), mengakui, dirinya sudah mengetahui perihal surat tersebut.

“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Presiden memberhentikan Irwandi karena ia terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Periksa Irwandi Yusuf di KPK, Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh

Saat ini, mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Aceh Masa Jabatan tahun 2017-2022.

Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 26 Juli 2019 saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com