Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Siapkan Administrasi Penggantian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Kompas.com - 16/10/2020, 12:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan penjelasan tentang tindak lanjut pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Daerah Istimewa Aceh oleh Presiden Joko Widodo. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan, posisi Irwandi segera digantikan oleh Wakil Gubernur Nova Iriansyah.

"Untuk penggantiannya, saat ini sedang dilakukan proses penyiapan administrasi Wakil Gubernur menjadi Gubernur yang definitif pada sidang Paripurna DPR Aceh (DPRA)," ujar Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Aceh Selesaikan Pertikaian Bupati Aceh Tengah dan Wakilnya

Wakil Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah juga masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.

Jabatan Plt dipegangnya setelah Irwandi Yusuf ditahan KPK pada Juli 2018.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo sudah resmi memberhentikan drh Irwandi Yusuf Msc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022.

Surat keputusan (SK) pemberhentian Irwandi, kini sudah diterima oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020), mengakui, dirinya sudah mengetahui perihal surat tersebut.

“SK pemberhentian Irwandi sudah masuk,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Presiden memberhentikan Irwandi karena ia terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Periksa Irwandi Yusuf di KPK, Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh

Saat ini, mantan Gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Aceh Masa Jabatan tahun 2017-2022.

Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 26 Juli 2019 saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com