Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang

Kompas.com - 16/10/2020, 10:32 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja, DPR dan pemerintah seharusnya seluruh pasal pendidikan dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.

"Yang jelas jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan pun harus dikeluarkan," ujar Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Adanya Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja Dinilai Berdampak pada Kesenjangan Kualitas

"Ini namanya melepas kepala tapi buntut masih dipegang," kata Dede Yusuf.

Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Menurut dia, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.

"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini. Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf.

"Jelas Komisi X akan keberatan. Karena tidak diputuskan bersama, kami akan coba rapatkan dengan pimpinan lain soal ini," tutur Politisi Demokrat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Baca juga: Masih Ada Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Baleg DPR

Pasal 65 dalam draf RUU Cipta Kerja (versi 905, 1.035, dan 812 halaman) itu menuai protes dari pegiat pendidikan. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Adapun, Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".

Dalam RUU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Menurut Awi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perizinan berusaha dalam ranah pendidikan.

"Jadi pasal 65 itu ada kata 'dapat' di situ, jadi proses perizinan pendidikan dapat menggunakan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan, di situ ada kata 'dapat' ya bukan 'wajib'," ujar Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Dapat itu boleh menggunakan, boleh tidak menggunakan," kata dia.

Baca juga: Ketum PBNU Temui Wapres, Sampaikan Kritik soal UU Cipta Kerja

Baidowi mengatakan, secara umum klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

"Enggak ada lagi (klaster pendidikan), cuma ada pengaturan terkait itu dicantumkan Pasal 65 untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus," ujar Baidowi.

"Kita tahu semualah kawasan ekonomi khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ, komersialisasi pasti ada di situ, makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di kawasan ekonomi khusus yang mendapat izin dari pemerintah pusat," ucap politisi PPP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com