Ida juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 15 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sejak putusan MA tersebut, Ida dinyatakan buron.
Baca juga: Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama
"Ketika hendak dilaksanakan (eksekusi) oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, walaupun sudah dipanggil secara patut," ucap Hari.
Setelah tertangkap, Ida akan menjalani hukumannya di Lapas Salemba Jakarta Pusat.
Ida menjadi buronan ke-95 yang ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di tahun 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan