Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ringkus Buronan Dana Pensiun yang Rugikan Negara Rp 175,1 Miliar

Kompas.com - 16/10/2020, 09:52 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen kejaksaan menangkap mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Ida Bagus Surya Bhuwana yang sempat buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Ida ditangkap di kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis (15/10/2020) sore waktu setempat.

"Akhirnya ketika diketahui keberadaan terdakwa di rumahnya di Bali, tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Eks Presenter Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Ida merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

Hari menuturkan, Ida selaku Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum.

Akibat tindakannya, mengacu pada Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 175,1 miliar.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ida tidak terbukti melakukan korupsi.

Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.

Pada 29 Juni 2020, MA menyatakan Ida terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ida pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ida juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 15 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sejak putusan MA tersebut, Ida dinyatakan buron.

Baca juga: Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama

"Ketika hendak dilaksanakan (eksekusi) oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, walaupun sudah dipanggil secara patut," ucap Hari.

Setelah tertangkap, Ida akan menjalani hukumannya di Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Ida menjadi buronan ke-95 yang ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com