Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ringkus Buronan Dana Pensiun yang Rugikan Negara Rp 175,1 Miliar

Kompas.com - 16/10/2020, 09:52 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen kejaksaan menangkap mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Ida Bagus Surya Bhuwana yang sempat buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Ida ditangkap di kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis (15/10/2020) sore waktu setempat.

"Akhirnya ketika diketahui keberadaan terdakwa di rumahnya di Bali, tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Eks Presenter Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Ida merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

Hari menuturkan, Ida selaku Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum.

Akibat tindakannya, mengacu pada Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 175,1 miliar.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ida tidak terbukti melakukan korupsi.

Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.

Pada 29 Juni 2020, MA menyatakan Ida terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ida pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ida juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 15 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sejak putusan MA tersebut, Ida dinyatakan buron.

Baca juga: Ditangkap di Jakarta Setelah Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Sudah Ganti Nama

"Ketika hendak dilaksanakan (eksekusi) oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, walaupun sudah dipanggil secara patut," ucap Hari.

Setelah tertangkap, Ida akan menjalani hukumannya di Lapas Salemba Jakarta Pusat.

Ida menjadi buronan ke-95 yang ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com