JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen kejaksaan menangkap mantan Direktur Utama PT Bukit Inn Resort Ida Bagus Surya Bhuwana yang sempat buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Ida ditangkap di kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis (15/10/2020) sore waktu setempat.
"Akhirnya ketika diketahui keberadaan terdakwa di rumahnya di Bali, tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Eks Presenter Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron
Ida merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.
Hari menuturkan, Ida selaku Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur secara melawan hukum.
Akibat tindakannya, mengacu pada Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 175,1 miliar.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ida tidak terbukti melakukan korupsi.
Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.
Pada 29 Juni 2020, MA menyatakan Ida terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ida pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan