Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Aturan Maju Pilkada demi Cegah Dinasti Politik

Kompas.com - 16/10/2020, 08:18 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren dinasti politik pada tiap gelaran pemilihan kepala daerah terus meningkat. Melihat dampak negatifnya, perlu ada pengetatan aturan maju bagi kandidat calon kepala daerah demi memangkas budaya dinasti politik.

Riset Nagara Institute yang dirilis Kamis (15/10/2020), menemukan ada 124 calon kepala daerah di Pilkada 2020 yang merupakan bagian dari dinasti politik.

Rinciannya, 50 calon bupati, 30 calon wakil bupati, 20 calon wali kota, dan 8 calon wakil wali kota. Kemudian, 5 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur.

Temuan itu didapatkan Nagara Institute setelah KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020.

Baca juga: Cegah Dinasti Politik, Pakar Usul Kandidat Kepala Daerah Wajib Jadi Kader Parpol 5 Tahun

Sebanyak 124 kandidat terkait itu tersebar merata di 270 daerah yang menggelar pilkada.

Terbanyak ada di Sulawesi Selatan sebanyak 12 orang dan Sulawesi Utara 11 orang. Kemudian Jawa Tengah sebanyak 10 orang dan Jawa Timur 9 orang.

Kemudian hasil riset menunjukkan, partai politik pengusung dinasti politik terbanyak yaitu Partai Golkar (12,9 persen), PDI Perjuangan (12,4 persen) dan Partai Nasdem (10,1 persen).

"Selain daerah tersebut, dinasti politik pada dasarnya tersebar merata di berbagai daerah seluruh Indonesia," kata peneliti Nagara Institute Febriansyah Ramadhan.

Catatan Kompas.com tentang calon kepala daerah di Pilkada 2020, ada Gibran Rakabuming Raka yang maju di Pilkada Solo dan Bobby Afif Nasution yang maju di Pilkada Medan.

Baca juga: Riset Nagara Institute: 124 Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 Terkait Dinasti Politik

Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, sementara Bobby adalah menantu presiden.

Kemudian, ada nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang merupakan keponakan Ketua Umum Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sara maju sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan.

Ada pula Siti Nur Azizah Ma'ruf, putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang maju sebagai calon Wali Kota Tangerang Selatan.

UU perlu atur ketat ketentuan maju pilkada

Menurut Febriansyah, partai politik memandang pemilu secara pragmatis. Partai politik dinilai hanya menghitung perihal untung-rugi ketika mengusung calon.

Selain itu, rekrutmen politik di dalam partai tidak berjalan baik sehingga dinasti politik kian parah.

Baca juga: Bawaslu Sebut Dinasti Politik Berpotensi Langgar Aturan Politik

"Kami memberikan ini sebagai modal bagi seluruh warga untuk tidak memilih siapapun yang terafiliasi dengan dinasti politik," tuturnya.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, perlu ada perbaikan undang-undang untuk mencegah lahirnya dinasti politik di pemilu.

Salah satu ketentuan yang perlu diatur ialah kewajiban calon kandidat kepala daerah menjadi kader partai setidaknya lima tahun dan memiliki pengalaman kerja publik.

"Paling tidak di partai politik lima tahun. Tapi itu tidak cukup, tapi juga punya pengalaman kerja publik dahulu agar tahu kerja mengurus masyarakat," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Soal Dinasti Politik, PDI-P Nilai Terjadi di Hampir Seluruh Partai

Selain itu, Djohermansyah mengusulkan agar usia minimal calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur dinaikkan. Menurutnya, mengurus suatu daerah perlu kepemimpinan yang matang.

Dia mengatakan, syarat usia minimal ideal yaitu 35 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dan 40 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketentuan lainnya yang menurut Djohermansyah perlu diatur, yaitu cuti selama masa kampanye bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala pemerintahan atasan yang kerabatnya maju pilkada.

Misalnya, seorang bupati diwajibkan cuti di luar tanggungan negara jika istrinya maju sebagai calon kepala daerah.

Begitu pula dengan gubernur hingga presiden wajib cuti di luar tanggungan negara jika ada kerabatnya maju sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Peneliti Ini Sebut Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di 3 Pilkada Terakhir

Djohermansyah mengatakan, hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Ia pun mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.

Djohermansyah menyebut, setidaknya tiga UU yang perlu direvisi adalah UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah.

"Jadi ini terbatas saja, bukan revisi yang memakan waktu. Tinggal ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk merevisi, sebagaimana kita bikin UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com