Sementara, tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario sebagaimana kerusuhan Mei 1998 untuk aksi di Medan.
Di grup tersebut, polisi mengatakan, JG menulis 'Buat skenario seperti 98', 'Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya', 'Preman diikutkan untuk menjarah', serta 'Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran'.
Sementara, di grup yang sama, tersangka WRP diduga menulis 'Besok wajib bawa bom molotov'.
Aparat kepolisian pun mengaku menemukan bom molotov saat aksi di Medan. Bom itu disebut telah membakar sebuah mobil.
Terakhir, untuk tersangka NZ, ia diduga menulis 'Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China' di grup tersebut.
Baca juga: Ini Peran Petinggi KAMI Medan hingga Akhirnya Diciduk Aparat
Percakapan para tersangka itu pun dijadikan bukti oleh polisi. Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 500.000 yang dikumpulkan melalui grup KAMI Medan.
"Dari WAG tadi, dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik, baru terkumpul Rp 500.000," tutur Argo.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Berbeda dari kasus di Medan, para tersangka yang ditangkap di wilayah Jabodetabek dijerat kasus karena unggahan di media sosial.
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat (JH) misalnya. Argo menuturkan, Jumhur diduga menyebar konten berisi ujaran kebencian di akun Twitter pribadinya.
Baca juga: Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”
"Dia (JH) menulis salah satunya, 'UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," ungkap Argo.
Sementara, petinggi KAMI lainnya, Anton Permana (AP), diduga menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.
Salah satu unggahan Anton menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan Anton lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.
"Juga ada 'Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah', kemudian juga 'Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya' dan 'Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru'," ucap Argo.
Untuk petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), ia diduga mengunggah konten negatif ke Twitter.
Baca juga: Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo dkk Ditolak