Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Petinggi KAMI Beserta Bukti-buktinya Versi Polisi...

Kompas.com - 16/10/2020, 07:39 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Sementara, tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario sebagaimana kerusuhan Mei 1998 untuk aksi di Medan.

Di grup tersebut, polisi mengatakan, JG menulis 'Buat skenario seperti 98', 'Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya', 'Preman diikutkan untuk menjarah', serta 'Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran'.

Sementara, di grup yang sama, tersangka WRP diduga menulis 'Besok wajib bawa bom molotov'.

Aparat kepolisian pun mengaku menemukan bom molotov saat aksi di Medan. Bom itu disebut telah membakar sebuah mobil.

Terakhir, untuk tersangka NZ, ia diduga menulis 'Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China' di grup tersebut.

Baca juga: Ini Peran Petinggi KAMI Medan hingga Akhirnya Diciduk Aparat

Percakapan para tersangka itu pun dijadikan bukti oleh polisi. Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 500.000 yang dikumpulkan melalui grup KAMI Medan.

"Dari WAG tadi, dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik, baru terkumpul Rp 500.000," tutur Argo.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Tiga Petinggi KAMI

Berbeda dari kasus di Medan, para tersangka yang ditangkap di wilayah Jabodetabek dijerat kasus karena unggahan di media sosial.

Petinggi KAMI Jumhur Hidayat (JH) misalnya. Argo menuturkan, Jumhur diduga menyebar konten berisi ujaran kebencian di akun Twitter pribadinya.

Baca juga: Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”

"Dia (JH) menulis salah satunya, 'UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," ungkap Argo.

Sementara, petinggi KAMI lainnya, Anton Permana (AP), diduga menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.

Salah satu unggahan Anton menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan Anton lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

"Juga ada 'Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah', kemudian juga 'Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya' dan 'Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru'," ucap Argo.

Untuk petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), ia diduga mengunggah konten negatif ke Twitter.

Baca juga: Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo dkk Ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com