JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan melanjutkan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Bahkan, ia menyebut, aksi penyampaian pendapat itu akan dilakukan lebih besar daripada sebelumnya serta bergelombang.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berencana memaggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 2019 lalu, Jumat (16/10/2020).
Soenarko sebelumnya ditetapkan tersangka pada 21 Mei 2019. Saat itu, ia dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga hendak digunakan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. KSPI berencana gelar aksi yang lebih besar
Selain unjuk rasa, Said menambahkan, pihaknya juga berencana melakukan upaya penolakan sebagaimana diatur di dalam mekanisme perundang-undangan.
Misalnya, mengajukan gugatan uji meteri UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, serta meminta legislative review dan executive review.
"Kemudian, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujarnya.
Di samping itu, Said menegaskan, tidak akan terlibat dalam pembahasan dalam pembahasan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sikap tersebut sejalan dengan komitmen serikat buruh yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Selengkapnya di sini
2. Mantan Danjen Kopassus diperiksa terkait kepemilikan senjata api
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, pemanggilan itu dilakukan dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka.
Menurut dia, pihaknya akan mengirim berkas kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) apabila sudah lengkap.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," tuturnya.
Selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.