Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Permohonan Uji Formil UU 2/2020 oleh Amien Rais dkk Lewati Batas Waktu

Kompas.com - 15/10/2020, 20:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020. Sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.

Baca juga: Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK

"Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020 sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari sejak diundangkannya undang-undang a quo yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam persidangan, disiarkan melalui YouTube MK RI, Kamis (15/10/2020).

Oleh karena itu, Misbakhun berpandangan permohonan pengujian formil Amien Rais dan kawan-kawan tak memenuhi ketentuan, sehingga semestinya tak diterima Majelis Hakim MK.

"Sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima," ujar Misbakhun.

Baca juga: Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur

Dalam persidangan, Misbakhun juga menjawab tudingan para pemohon yang menyebut bahwa kehadiran anggota DPR dalam rapat pembahasan dan pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 berpotensi dipalsukan. Sebab, tanda tangan kehadiran anggota dilakukan sebelum menghadiri rapat virtual.

Misbakhun menyebut, tudingan itu hanya asumsi para pemohon. Sebab, meskipun tanda tangan kehadiran dilakukan sebelum rapat, bukti kehadiran legislator dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui surat Sekretariat Jenderal DPR RI.

Menurut Misbakhun, rapat dengan kehadiran anggota DPR secara virtual juga sah dilakukan lantaran telah diatur dalam Tata Tertib DPR RI Tahun 2020.

"Oleh karena itu, dalil para pemohon perkara 37, para pemohon perkara 43 dan para pemohon perkara 75 tersebut hanya merupakan asumsi karena jelas bahwa pembahasan dan pengesahan undang-undang dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi telah memiliki dasar hukum melalui Tatib DPR RI Tahun 2020," tutur dia.

Baca juga: UU 2/2020 Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Judul hingga Prosedur

Misbakhun kemudian menjawab dalil para pemohon yang mempersoalkan tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan dan pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut dia, dalam hal ini DPD bukan menjadi pihak yang mengajukan RUU Nomor 2 Tahun 2020.

Sebagaimana bunyi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pelibatan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dilakukan apabila RUU tersebut diajukan oleh DPD.

"RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU bukan merupakan usulan DPD RI sehingga DPD RI tidak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang tersebut," kata Misbakhun.

Baca juga: Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020, MAKI Kembali Layangkan Gugatan ke MK

Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.

Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan. Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com