Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Dinasti Politik, Pakar Usul Kandidat Kepala Daerah Wajib Jadi Kader Parpol 5 Tahun

Kompas.com - 15/10/2020, 19:54 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, perlu ada perbaikan undang-undang untuk mencegah lahirnya dinasti politik di pemilu.

Salah satu ketentuan yang perlu diatur ialah kewajiban calon kandidat kepala daerah menjadi kader partai setidaknya lima tahun dan memiliki pengalaman kerja publik.

"Paling tidak di parpol lima tahun. Tapi itu tidak cukup, tapi juga punya pengalaman kerja publik dahulu agar tahu kerja mengurus masyarakat," kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Riset Nagara Institute: 124 Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020 Terkait Dinasti Politik

Selain itu, Djohermansyah mengusulkan agar usia minimal calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur dinaikkan.

Menurutnya, mengurus suatu daerah perlu kepemimpinan yang matang. Dia mengatakan, syarat usia yang ditetapkan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sangat rendah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

"Saya mengusulkan usia dinaikkan untuk bupati/wali kota 35 tahun dan gubenur 40 tahun. Kematangan kepemiminan justru ada pada level ini," ujarnya.

Baca juga: Peneliti Ini Sebut Mayoritas Kandidat Dinasti Politik Menang di 3 Pilkada Terakhir

Berikutnya, syarat pendidikan bagi calon kepala daerah juga perlu ditingkatkan. Presiden Institut Otonomi Daerah itu mengatakan, sebaiknya syarat minimal calon kepala daerah berpendidikan S-1.

Ketentuan lainnya yang menurut Djohermansyah perlu diatur, yaitu cuti selama masa kampanye bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala pemerintahan atasan yang kerabatnya maju pilkada.

Misalnya, seorang bupati diwajibkan cuti di luar tanggungan negara jika istrinya maju sebagai calon kepala daerah.

Begitu pula dengan gubernur hingga presiden wajib cuti di luar tanggungan negara jika ada kerabatnya maju sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Litbang Kompas: 58 Persen Responden Ingin Ada Aturan Larang Dinasti Politik

Djohermansyah mengatakan, hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

"Termasuk itu, bagi kepala pemerintahan atasan, sekalipun presiden jika anaknya atau menantunya maju harus cuti di luar tanggungan negara," kata dia.

Ia pun mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.

Djohermansyah menyebut, setidaknya tiga UU yang perlu direvisi adalah UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah.

"Jadi ini terbatas saja, bukan revisi yang memakan waktu. Tinggal ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk merevisi, sebagaimana kita bikin UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com