JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkap adanya pengumpulan dana melalui grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” yang diduga untuk keperluan logistik aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.
“Dari WAG tadi, dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik, baru terkumpul Rp 500.000,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”
Polisi pun menyita uang tersebut dan kartu ATM sebagai barang bukti.
Argo menuturkan, temuan itu akan dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumut.
Dalam kasus ini, penyidik menangkap total empat orang tersangka yakni KA, JG, NZ, WRP. Mereka ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.
KA atau Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Polisi menyebut KA sebagai admin grup tersebut.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tangkap dan Tahan Tiga Petinggi KAMI
Menurut polisi, konten yang mereka unggah di grup tersebut menyebabkan aksi berujung ricuh.
“Jadi ada pola tersendiri, anarkis dan vandalisme, yang mengakibatkan adanya kerusakan-kerusakan. Polanya dengan menggunakan hasutan maupun model hoaks tadi,” ucap dia.
Argo mencontohkan, KA diduga menulis Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi serta Kalian jangan takut dan jangan mundur dalam grup tersebut.
Tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario seperti kerusuhan Mei 1998 serta, Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran.
Tersangka WRP menulis, Besok wajib bawa bom molotov. Begitu juga dengan tersangka NZ yang menulis pernyataan provokatif.
Baca juga: Soal Penangkapan Anggota KAMI Medan, Polisi: Ada Banyak Bukti yang Ditangkap adalah Perusuh
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.