Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Petinggi KAMI Medan hingga Akhirnya Diciduk Aparat

Kompas.com - 15/10/2020, 18:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, tersangka KA diduga membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.

KA atau Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa foto terkait dugaan tersebut.

“Fotonya tidak saya bawa, jadi tersangka KA tadi sedang mengumpulkan massa, sambil bagi nasi bungkus, dia menyampaikan arahan,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Polri Ungkap Percakapan Para Tersangka di Grup WhatsApp “KAMI Medan”

Dalam kasus ini, unggahan KA bersama tiga tersangka lainnya dalam grup aplikasi WhatsApp “KAMI Medan” diduga menyebabkan aksi berujung anarkis.

Tiga tersangka lainnya yakni, JG, NZ, WRP. Keempatnya ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

“Yang dimasukkan ke WAG ini ada foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya, ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’, ada di sana tulisannya,” tutur Argo.

Kemudian, KA, menurut polisi, juga menulis “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” serta “Kalian jangan takut dan jangan mundur” di grup tersebut.

Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tangkap dan Tahan Tiga Petinggi KAMI

Sementara, di grup yang sama, tersangka JG diduga menulis instruksi pembuatan skenario seperti kerusuhan Mei 1998 serta “Batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran”.

Tersangka WRP diduga menulis “Besok wajib bawa bom molotov”. Sementara, NZ diduga menulis “Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China”.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.

Baca juga: Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo dkk Ditolak

Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk keperluan logistik saat aksi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com