Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Aparat Hindari Praktik Kekerasan dan Intimidasi Saat Amankan Anak yang Ikut Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/10/2020, 18:35 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan aparat Kepolisian untuk menghindari penanganan anak yang diamankan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara kekerasan dan intimidasi.

"Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi, ancaman tidak diberikan SKCK misalnya dan lain-lain," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam konferensi persnya, Kamis (15/10/2020)

Jasra melanjutkan, KPAI juga berharap seluruh hak anak tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan.

Mulai dari hak makan, minum serta belajar sesuai kondisi di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: 70 Pelajar Ditangkap Saat Demo Tolak Omnibus Law di Banjarmasin, Ada yang Bawa Miras

Ia juga mengingatkan bahwa penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus menjadi opsi terakhir.

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Guru diharapkan menguatkan kerjasama dengan orang tua dan anak untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi," ujar dia.

Baca juga: Polda Metro: Pelajar yang Diamankan Saat Hendak Demo Tak Bisa Dicatat dalam SKCK

Sebelumnya, pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Pelajar Demonstrasi Dicatat di SKCK, Kontras: Itu Langgar HAM

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Baca juga: Banyak Pelajar Tertangkap Saat Demo, Anies: Orangtua Harus Mendidik di Rumah

Itulah sebabnya, Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini. Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," ujar dia.

Setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com