JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan aparat Kepolisian untuk menghindari penanganan anak yang diamankan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara kekerasan dan intimidasi.
"Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi, ancaman tidak diberikan SKCK misalnya dan lain-lain," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam konferensi persnya, Kamis (15/10/2020)
Jasra melanjutkan, KPAI juga berharap seluruh hak anak tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan.
Mulai dari hak makan, minum serta belajar sesuai kondisi di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Baca juga: 70 Pelajar Ditangkap Saat Demo Tolak Omnibus Law di Banjarmasin, Ada yang Bawa Miras
Ia juga mengingatkan bahwa penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus menjadi opsi terakhir.
Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Guru diharapkan menguatkan kerjasama dengan orang tua dan anak untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro: Pelajar yang Diamankan Saat Hendak Demo Tak Bisa Dicatat dalam SKCK
Sebelumnya, pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pelajar Demonstrasi Dicatat di SKCK, Kontras: Itu Langgar HAM
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Baca juga: Banyak Pelajar Tertangkap Saat Demo, Anies: Orangtua Harus Mendidik di Rumah
Itulah sebabnya, Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini. Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," ujar dia.
Setidaknya ada 86 pelajar yang berhasil diamankan di Kota Tangerang dan 29 pelajar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.