JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja (versi 905, 1.035, dan 812 halaman) itu menuai protes dari pegiat pendidikan. Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Baca juga: Polemik Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Sempat Dicabut Lalu Kembali Dicantumkan
Menurut Awi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perizinan berusaha dalam ranah pendidikan.
"Jadi pasal 65 itu ada kata 'dapat' di situ, jadi proses perizinan pendidikan dapat menggunakan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan, di situ ada kata 'dapat' ya bukan 'wajib'," ujar Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
"Dapat itu boleh menggunakan, boleh tidak menggunakan," kata dia.
Baidowi mengatakan, secara umum klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
"Enggak ada lagi (klaster pendidikan), cuma ada pengaturan terkait itu dicantumkan Pasal 65 untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus," ujar Baidowi.
"Kita tahu semualah kawasan ekonomi khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ, komersialisasi pasti ada di situ, makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di kawasan ekonomi khusus yang mendapat izin dari pemerintah pusat," ucap Politisi PPP ini.
Baca juga: Jokowi Bantah Komersialisasi Pendidikan di UU Cipta Kerja, Ini Faktanya
Awi mengatakan, badan usaha tidak diperbolehkan mendirikan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus tanpa adanya izin dari pemerintah pusat.
Sementara, ketentuan pendidikan lainnya di luar kawasan ekonomi khusus kembali kepada undang-undang yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan perizinannya hanya izin operasional.
"Kalau pendidikan yang lain sama saja, ikut undang-undang Sisdiknas, kalau pendidikan pesantren ya ikut undang-undang pesantren enggak ada yang berubah," tutur Awi.
Baca juga: Polri Juga Tangkap Pemilik Akun @podoradong Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja