Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSIS: Standar Rekrutmen Calon Kepala Daerah Harus Diatur Ketat di UU Parpol

Kompas.com - 15/10/2020, 16:43 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes mendorong agar UU Partai Politik mengatur ketat standar rekrutmen calon kepala daerah.

Menurut Arya, pengaturan rekrutmen politik yang ketat, misalnya dengan menetapkan waktu minimal keanggotaan partai, dapat mengurangi praktik pencalonan kepala daerah yang sebetulnya minim pengalaman.

"Jadi, orang sebelum pilkada, ada waktu misal satu sampai dua tahun untuk mengikuti proses di internal partai sehingga tidak ujug-ujug (maju)," kata dia dalam diskusi daring "Evaluasi 15 Tahun Tata kelola Pelaksanaan Pilkada Langsung", Kamis (15/10/2020).

Selain itu, dia mengatakan, perlu ada upaya untuk mendorong multipartai sederhana di tingkat lokal.

Arya mengatakan, hal ini untuk mempermudah terbentuknya koalisi dan memperbanyak pilihan calon kepala daerah alternatif.

"Kita harus mendorong multipartai sederhana di tingkat lokal, caranya dengan memperkecil alokasi daerah pemilihan, misal 3-8 kursi per daerah pemilihan dan memberlakukan PT," ujar Arya.

Bertalian dengan itu, Arya berharap agar syarat pencalonan partai atau perseorangan diturunkan.

Batas maksimal koalisi juga perlu diatur untuk mengurangi calon tunggal di suatu daerah.

Kemudian, diperlukan upaya desentralisasi pencalonan.

Menurut dia, selama ini pengurus pusat partai masih menjadi penentu kebijakan tertinggi.

"Kalau kita lihat, kita mengalami otonomi daerah, tapi partai sejak lama tidak mengalami desentralisasi. Semua kebijakan pencalonan hampir semuanya diputuskan pusat," ucap dia.

Persoalan lain yang jadi masalah dalam pilkada langsung adalah pembiayaan yang mahal.

Arya mengatakan, salah satu upaya untuk mengurangi biaya politik pilkada, yaitu dengan memperkuat peran Bawaslu dalam pengawasan penghitungan suara.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya politik peserta pilkada untuk ongkos saksi.

"Meningkatkan kepercayaan peserta pemilu terhadap sistem penghitungan suara. Dengan demikian ongkos yang dikeluarkan paslon untuk biaya saksi jadi terpotong, karena sistemnya transparan," kata Arya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com