JAKARTA, KOMPAS.com - Ada empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.
Pertama, KSPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Kedua, KSPI akan mendorong parlemen untuk melaksanakan legislatif review.
Baca juga: DPR Persilakan Pihak yang Keberatan pada UU Cipta Kerja Gugat ke MK
KPSI sekaligus mendorong eksekutif untuk melaksanakan eksekutif review.
"Kemudian, kami akan melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujar dia.
Keempat, KSPI tetap akan menerjunkan anggotanya di seluruh Indonesia berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi.
Bahkan, Said menyebutkan, unjuk rasa yang akan digelar beberapa waktu ke depan akan lebih besar dibandingkan beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Said sekaligus menekankan bahwa KSPI tidak akan terlibat di dalam penyusunan peraturan turunan dari RUU Cipta Kerja.
Sikap itu diambil mengingat pihaknya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja sejak awal, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Said.
Baca juga: Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh!
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyerahkan naskah final RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020).
Presiden Jokowi menyebutkan, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).
"Jadi, setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.