Naskah UU Cipta Kerja telah dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).
Draf final itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses UU Cipta Kerja.
Baca juga: Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna
Namun, hingga Kamis (15/10/2020) ini, dokumen UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.
Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja.
Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.
Baca juga: KSPI Tak Ikut Membahas Aturan Turunan RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR.
Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.