Segera tersedianya naskah UU Cipta Kerja yang bisa diakses secara resmi oleh publik ini menjadi penting. Sebab, Presiden Joko Widodo sebelumnya menuding aksi unjuk rasa menolak UU tersebut dilatarbelakangi oleh hoaks dan disinformasi yang beredar di media sosial.
Namun pada saat yang bersamaan, publik tidak diberi akses kepada draf resmi yang disahkan di rapat paripurna 5 Oktober lalu.
Hal ini pun disorot oleh Wahana Lingkungan Hidup, salah satu LSM yang menolak UU Cipta Kerja.
"Kalau Presiden bilang itu hoaks, dokumen referensinya yang mana. Presiden menuduh masyarakat menyebar hoaks, tapi di sisi lain pemerintah tak pernah menyediakan informasi yang memadai untuk membaca versi yang benar," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Tak Mau Dituduh Korban Hoaks, Walhi Minta Pemerintah Unggah Naskah Final UU Cipta Kerja
Di sisi lain, setelah rapat paripurna pengesahan itu, sempat muncul naskah UU Cipta Kerja dalam versi yang berbeda-beda.
Kompas.com sendiri menerima tiga versi naskah setelah UU itu disahkan. Versi pertama setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah sidang paripurna digelar.
Versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengonfirmasi naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.
Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Rampung, Jumlahnya 812 Halaman
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan. Aziz menyebut perubahan jumlah halaman terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.
Sementara Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun ia menjelaskan, perubahan tersebut sesuai kesepakatan yang sudah diambil sebelumnya dalam rapat panja, namun belum sempat ditulis di draf. Tak ada penambahan pasal baru yang di luar kesepakatan rapat panja.
Baca juga: Kala BEM SI Sindir Jokowi Kabur, Tuding Pemerintah Putar Balikkan Narasi