Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Dalami Laporan ICW terhadap 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

Kompas.com - 15/10/2020, 08:55 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan akan meneliti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Adapun Pinangki kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

"Tentu sebagaimana standar layanan Komisi kami akan menelaah dan mendalami substansi laporan dari ICW tersebut," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Setelah ditelaah, laporan tersebut dan aduan yang masuk lainnya dirapatkan setiap hari Senin.

Barita menuturkan, dalam rapat itu, Komisi Kejaksaan akan memutuskan apa langkah selanjutnya untuk menangani laporan tersebut.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, Komisi Kejaksaan akan meminta keterangan terhadap tiga jaksa penyidik yang dilaporkan.

"Kalau itu menyangkut laporan terhadap penanganannya di kejaksaan, (Komisi Kejaksaan) akan menanyakan, meminta keterangan sesuai tugas kewenangan Komisi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan," tuturnya.

Diberitakan, ICW melaporkan tiga penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: PN Jakpus Tutup karena Pegawainya Positif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

"Yang kami laporkan tadi ada 3 orang jaksa penyidiknya dengan inisial SA, WT, dan juga IP. Mereka yang menjadi penyidik dalam perkara Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Rabu sore.

Laporan itu didasarkan pada empat kejanggalan dalam proses penyidikan. Pertama, ICW menduga para terlapor tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki.

Menurut ICW, ada dua hal yang tidak digali lebih lanjut oleh penyidik yakni alasan yang membuat Djoko Tjandra memercayai Pinangki untuk mengurus fatwa ke MA serta upaya Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut.

"Fatwa itu harus ada persetujuan dari pimpinan instansi terkait, dalam hal ini adalah Jaksa Agung, itu juga tidak digali oleh para penyidik di Kejaksaan Agung," ucap Kurnia.

Kedua, terlapor diduga tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang menyatakan Pinangki sempat melapor kepada pimpinan setelah bertemu Djoko Tjandra.

Baca juga: ICW Laporkan Tiga Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Ketiga, terlapor diduga tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara Pinangki.

Keempat, terlapor diduga tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik, ICW pun mendesak Komisi Kejaksaan merekomendasikan kepada Kejagung agar para terlapor dijatuhi hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com