Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Baca juga: Baleg Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja
Setelah ini, maka Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU kontroversial yang ramai-ramai ditolak oleh pekerja dan mahasiswa tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya, dalam waku 30 hari UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.
Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani naskah yang telah diserahkan.
Dengan demikian, pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalam UU ini dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan
Menurut dia, tidak elok bila Presiden pada akhirnya menunda penandatanganan. Sebab, pembentukan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah.
"Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal," kata Asep saat dihubungi Kompas.com.
Meski sudah diserahkan ke Jokowi, namun sampai saat ini UU tersebut belum bisa diakses publik lewat saluran resmi pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, jika ada anggota dewan yang ingin memperoleh salinan naskah final itu, maka dapat meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR. Menurut dia, saat ini Setjen DPR sudah tidak lagi mencetak naskah UU dalam bentuk hard copy, melainkan hanya dibagikan soft copy-nya saja. Pengiriman draf UU pun juga telah melalui mekanisme e-parlemen.
Baca juga: Mahfud: Kesempatan Ubah UU Cipta Kerja lewat Uji Materil Masih Terbuka
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyatakan, naskah UU Cipta Kerja tidak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik. Menurut dia, naskah itu baru dapat dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.
"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.