Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Final UU Cipta Kerja yang Sudah di Tangan Jokowi...

Kompas.com - 15/10/2020, 08:39 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. 

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Baca juga: Baleg Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

30 Hari

Setelah ini, maka Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU kontroversial yang ramai-ramai ditolak oleh pekerja dan mahasiswa tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya, dalam waku 30 hari UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani naskah yang telah diserahkan.

Dengan demikian, pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalam UU ini dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan

Menurut dia, tidak elok bila Presiden pada akhirnya menunda penandatanganan. Sebab, pembentukan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah.

"Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal," kata Asep saat dihubungi Kompas.com.

Belum Bisa Diakses

Meski sudah diserahkan ke Jokowi, namun sampai saat ini UU tersebut belum bisa diakses publik lewat saluran resmi pemerintah dan DPR.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, jika ada anggota dewan yang ingin memperoleh salinan naskah final itu, maka dapat meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR. Menurut dia, saat ini Setjen DPR sudah tidak lagi mencetak naskah UU dalam bentuk hard copy, melainkan hanya dibagikan soft copy-nya saja. Pengiriman draf UU pun juga telah melalui mekanisme e-parlemen.

Baca juga: Mahfud: Kesempatan Ubah UU Cipta Kerja lewat Uji Materil Masih Terbuka

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyatakan, naskah UU Cipta Kerja tidak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik. Menurut dia, naskah itu baru dapat dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.

"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com