JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja telah diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Naskah itu diantarkan langsung Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Indra tiba di Gedung Setneg di pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV. Ia pun memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke kantor Pratikno.
Setelah berada di dalam sekitar dua jam, Indra keluar didampingi Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara Lydia Silvanna.
Indra sempat meladeni pertanyaan yang diajukan media.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya," kata Indra.
Saat ditanya apa yang dibahas selama dua jam di kantor Pratikno, ia menjawab hanya memperlihatkan isi draf tersebut.
"Sambil dilihat isi-isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata dia.
Baca juga: Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg
Setelah itu, Indra pun menyerahkan draf UU Cipta Kerja itu kepada Lydia yang berdiri di sampingnya. Namun Lydia selaku tuan rumah justru enggan berkomentar saat ditanya awak media.
Setelah Indra pergi, Lydia langsung kembali masuk ke lobi gedung Setneg. Ia hanya mengatupkan tangan saat wartawan meminta untuk wawancara.
Menteri Sekretaris Negara juga tak menjawab pertanyaan media saat dihubungi oleh wartawan lewat sebuah grup WhatsApp.
Menurut Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, naskah final UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Kompas.com sendiri menerima tiga versi naskah setelah UU itu disahkan. Versi pertama setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah sidang paripurna digelar.
Baca juga: Akademisi: Penyerahan Draf Final UU Cipta Kerja Seharusnya 12 Oktober 2020
Versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.