JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) meminta Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Permintaan itu menyusul kecilnya peluang dikabulkannya judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi desakan untuk mengeluarkan Perppu layak untuk dipertimbangkan dan ini opsi utama yang perlu digaungkan dan perlu mendapat perhatian Presiden, ini yang paling penting dibanding dengan judicial review," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Perkuat Posisi Koperasi dan UMKM dalam Rantai Pasok
Tipisnya peluang kemenangan itu, kata Jumisih, tak lepas karena faktor dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pasal itu berbunyi: "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, hasil gugatan itu tak berpengaruh pada sifat putusan MK yang final dan mengikat.
Adapun ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK hasil revisi atau UU Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020).
Merujuk penghapusan pasal tersebut, Jumisih menilai, opsi utama untuk menggagalkan UU Cipta Kerja kini bertumpu pada Perppu.
Selain itu, pihaknya juga tak ingin memaksakan untuk judicial review karena akan menghabiskan konsentrasi.
"Kita tidak bisa dibebani dengan judicial review yang akan menguras energi dan posisi kemenangannya itu kecil," Jumisih.
"Sebagai kelompok yang terdampak, Presiden agar terbuka hati dan pikirannya untuk segera mengeluarkan Perppu untuk bisa kita menerima keputusan tentang pembatalan omnibus law," terang Jumisih.
Diberitakan sebelumnya, DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.