Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Sudah Diterima, Presiden Diharapkan Segera Tanda Tangani

Kompas.com - 15/10/2020, 06:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober lalu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Presiden diharapkan dapat segera menandatangani draf tersebut sehingga pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalamnya dapat segera mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dokumen itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Indra tiba di Gedung Sekretariat Negara yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan kanal YouTube Kompas TV. Sebelum menyarahkan, Indra sempat menunjukkan naskah itu kepada awak media.

Baca juga: 5 Fakta Kebrutalan Polisi terhadap Relawan Medis Muhammadiyah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman. Sebanyak 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna. Ketebalan halaman pun menyusut bila dibandingkan dengan draf yang beredar luas di publik, yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani naskah yang telah diserahkan. Dengan demikian, pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalam UU ini dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK.

Baca juga: Bentuk Tim untuk Mengkaji UU Cipta Kerja, Khofifah Ajak Buruh dan Mahasiswa

Menurut dia, tidak elok bila Presiden pada akhirnya menunda penandatanganan. Sebab, pembentukan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah.

"Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal," kata Asep saat dihubungi Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan pasal-pasal di dalam UU tersebut mengajukan gugatan ke MK.

"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," kata Mahfud usai bertemu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya.

Baca juga: Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, KPAI Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikannya

Belum dapat diakses

Sementara itu, meski naskah final telah diserahkan ke Presiden, publik masih belum dapat mengakses naskah itu.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, jika ada anggota Dewan yang ingin memperoleh salinan naskah final itu, dapat meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR. Menurut dia, saat ini Setjen DPR sudah tidak lagi mencetak naskah UU dalam bentuk hard copy, tetapi hanya dibagikan soft copy-nya.

Pengiriman draf UU pun juga telah melalui mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Mahfud: Kesempatan Ubah UU Cipta Kerja lewat Uji Materil Masih Terbuka

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyatakan, naskah UU Cipta Kerja tidak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik. Menurut dia, naskah itu baru dapat dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.

"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Dinilai terlambat

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun menilai, penyerahan naskah itu terlmbat. Bila merujuk ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang telah disahkan DPR bersama pemerintah seharusnya diserahkan paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Baca juga: Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna

"Jadi pelanggarannya, kalau kita menghitung dalam bahasa sederhana dan keseharian 5 ditambah 7 berapa? 12 (Oktober)," kata Dhia dalam diskusi daring yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas.

Namun, DPR memiliki pandangan berbeda. Menurut Indra, waktu tujuh hari yang yang dimaksud di dalam UU 12/2011 adalah tujuh hari kerja. Dengan demikian, DPR tidak merasa menyalahi aturan batas waktu penyerahan ketika menyerahkan dokumen itu, kemarin.

"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com