JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kesempatan mengubah Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.
Hal tersebut dikatakan Mahfud usai menerima kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan kelompok buruh se-Jawa Timur di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan
Dalam pertemuan itu, Mahfud menerima sejumlah usulan dari kelompok buruh di Jawa Timur terkait polemik UU Cipta Kerja.
Mahfud meminta kelompok buruh menyikapi UU Cipta Kerja secara baik-baik.
"Mari kita selesaikan secara baik-baik," kata dia.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat delapan usulan yang disampaikan buruh.
Nantinya usulan tersebut akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk surat.
"Kami diminta meneruskan aspirasi mereka dengan menulis surat kepada Presiden," kata Khofifah.
Baca juga: Setelah Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR, Istana Belum Bersuara Lagi
Diberitakan, DPR telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.
Indra tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Baca juga: Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna
Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.