JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
Dari enam kelompok tersebut, tidak ada bayi dan balita.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menjelaskan mengapa bayi dan balita tidak masuk ke dalam prioritas.
Menurut Yuri, uji klinis terhadap vaksin Covid-19 dari tiga produsen yang telah bekerjasama dengan pemerintah hanya dilakukan untuk usia 18-59 tahun.
"Uji klinis yang dilaksanakan kepada semua vaksin itu hanya dicoba pada usia 18-59. Jadi kita belum punya data uji klinis di luar umur itu," ujar Yuri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
"Sehingga, belum bisa diberikan (kepada usia bayi)," lanjutnya.
Baca juga: Ini 6 Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemerintah-Legislatif Urutan Ke-4
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah sudah memetakan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
Setidaknya ada enam kelompok prioritas penerima vaksin di akhir 2020 hingga tahun 2021. Kelompok pertama adalah mereka yang bertugas di garda terdepan penanggulangan Covid-19.
"Adapun kelompok prioritas penerima vaksin, yakni pertama, mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 mencakup tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya yang mencapai 3,4 juta orang dengan kebutuhan sekitar 6,9 juta dosis," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Kemudian, kelompok kedua adalah masyarakat, tokoh agama, daerah, kecamatan, dan RT/RW sebanyak 5,6 juta orang dengan kebutuhan vaksin 11 juta dosis.
Baca juga: Jokowi Minta Depok Jadi Prioritas Penanganan Covid-19, Gugus Tugas: Harusnya dari Dulu
Selanjutnya, semua tenaga pendidik mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Airlangga mengatakan, setidaknya ada 4,3 juta orang yang masuk kelompok prioritas ini dengan total kebutuhan vaksin sebanyak 8,7 juta dosis.
Lalu, aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah serta legislatif sebanyak 2,3 juta orang dengan kebutuhan 4,6 juta dosis.
Kelompok prioritas kelima yakni peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar 86 juta orang dengan total kebutuhan vaksin 173 juta dosis.
Terakhir, adalah masyarakat yang berusia 19-59 tahun sebesar 57 juta orang dengan kebutuhan vaksin sekitar 115 juta dosis.
Baca juga: Belum Ada Bukti Penularan Covid-19 dari Ibu Hamil pada Bayi yang Dikandungnya
Dengan demikian, ada 160 juta penduduk Indonesia yang ditargetkan mendapatkan vaksin Covid-19 dengan total kebutuhan 320 juta dosis.
Airlangga menyebutkan, 135 juta orang akan mendapatkan vaksin pada 2021.
"Sisanya nanti terus didorong untuk 2022," katanya.
Pemerintah melakukan finalisasi pembelian vaksin untuk Covid-19 dari tiga perusahaan produsen.
Ketiga perusahaan itu telah sepakat menyediakan vaksin untuk Indonesia pada November mendatang. Ketiga produsen itu yakni Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.
Baca juga: Satgas Jawab Kritikan soal Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Dibeli Pemerintah
Adapun jumlah vaksin yang disanggupi oleh masing-masing perusahaan beragam, tergantung dari kapasitas produksi dan komitmen kepada pembeli lain.
Untuk tahun ini, Cansino menyanggupi 100.000 dosis vaksin (single dose) pada November 2020. Selanjutnya, 15-20 juta dosis vaksin untuk tahun 2021.
G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah itu, sekitar 5 juta dosis akan mulai datang pada November 2020.
Sementara itu, Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.