Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Draf UU Cipta Kerja Seharusnya Tidak Berubah Setelah Rapat Paripurna

Kompas.com - 14/10/2020, 20:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun menilai, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan atau cacat formil.

Sebab, naskah RUU Cipta Kerja sempat berubah setelah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020.

Setelah Rapat Paripurna, beredar naskah RUU Cipta Kerja yang berbeda, mulai dari 1.028, 905 dan 812 halaman.

Baca juga: YLBHI Nilai UU Cipta Kerja Cacat Formil

"Cacat formil ini nampak dengan masih adanya perubahan (draf RUU) hingga kemudian hari ini," ujar Dhia dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rabu (14/10/2020).

Menurut Dhia, draf final UU Cipta Kerja yang dianggap sah seharusnya naskah setebal 905 halaman.

Draf setebal 905 halaman merupakan naskah RUU Cipta Kerja yang dibahas dalam Rapat Paripurna.

"Maka 905 ini yang sebenarnya legal. Semestinya tidak ada lagi perubahan," kata Dhia.

Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Rampung, Jumlahnya 812 Halaman

Persoalan lainnya yakni terkait tenggat waktu penyerahan RUU kepada presiden.

Dhia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, undang-undang yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna harus diserahkan dalam tenggat waktu 7 hari.

Menurut Dhia, seharusnya draf final UU Cipta Kerja telah diserahkan ke presiden pada 12 Oktober 2020. Namun, DPR baru menyerahkannya pada 14 Oktober 2020.

"Kalau kita menghitung dalam bahasa sederhana dan keseharian 5 ditambah 7, berapa? 12. Mestinya 12 Oktober, tetapi ternyata saya cek di dpr.go.id, pengiriman baru dilakukan 14 Oktober," ucapnya.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan, draf final RUU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi rancangan undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Diperbarui Lagi, Berubah Jadi 812 Halaman

Azis menjamin koreksi redaksional yang dilakukan oleh DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di rapat paripurna memiliki konsekuensi pidana.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami," ujar Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com