JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya meningkatkan penanganan hoaks atau kabar bohong terkait Pilkada 2020 yang menyebar melalui media sosial.
Salah satu yang tengah diupayakan Bawaslu yakni mempercepat proses take down (penurunan) terhadap akun penyebar hoaks atau konten yang dinilai melanggar.
"Yang sekarang kita dorong bagaimana mempercepat proses take down terhadap akun yang dianggap melanggar," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Masih Ada, Bawaslu Diminta Kerja Ekstra
Afif menyebut pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan seluruh platform media sosial dalam pengawasan konten media sosial selama pilkada.
Melalui kerja sama itu ditegaskan bahwa Bawaslu berwenang untuk menentukan apakah sebuah akun medsos melanggar ketentuan atau tidak.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan khusus terhadap akun medsos resmi yang didaftarkan pasangan calon kepala daerah untuk kampanye Pilkada.
Sementara, tindaklanjut terhadap akun non-resmi kampanye akan diserahkan pada Kominfo dan tim siber Polri.
"Jika itu dilakukan oleh akun non-resmi yang didaftarkan sebagai akun calon maka dia akan menjadi ranahnya UU ITE ataupun tim sibernya Polri," tutur Afif.
Baca juga: Kampanye Daring Masih Minim, Ini Kendalanya Menurut Bawaslu
Afif pun menyebut, setiap pagi Bawaslu bersama KPU dan Kominfo saling memperbarui informasi mengenai dugaan pelanggaran di media sosial.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran di media sosial juga diterima Bawaslu dari pengaduan masyarakat.
"Setiap hari kami mendapatkan akun yang dianggap (melanggar), baik oleh Kominfo atau laporan dari pihak lain, kita punya kanal Gowaslu untuk melaporkan," kata Afif.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.