JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menyatakan, ada penurunan pembahasan isu Covid-19 di media sosial, khususnya di Twitter lantaran disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Ismail dalam rilis survei opini publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19 yang dipaparkan secara virtual, Rabu (14/10/2020).
"Saya ambil data 14 September sampai 13 Oktober. Ini dari tren menarik. Saya bisa bagi jadi dua. Sebelum 4 Oktober di media online standar datar (pemberitaan) kemudian di medsos naik turun (isu Covid-19)," kata Ismail.
"Tapi pas omnibus law disahkan langsung turun (isu Covid-19). Cukup signifikan. Percakapan mereka (warganet) tentang Covid-19 itu bergeser gara-gara omnibus law," ucap Ismail.
Baca juga: Peneliti Pusako: Indonesia Tak Kenal Omnibus Law, yang Ada Ketentuan Kodifikasi
Ia mengatakan, dalam sebulan terakhir terdapat 153.580 akun yang terlibat percakapan tentang isu Covid-19.
Dari jumlah tersebut, ia hanya menganalisis 38 persennya, atau 58.000 akun.
Dari hasil pantauan Ismail mengenai isu Covid-19, mayoritas warganet belum percaya sepenuhnya terhadap kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Kata Ismail, mereka membandingkan keseriusan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan keseriusan pemerintah dalam membahas UU Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Ismail, warganet menyimpulkan bahwa pemerintah lebih serius membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Untuk itu, mereka (warganet) menginginkan pemerintah lebih serius dalam menangani pandemi Covid-19. Mereka berharap pemerintah lebih serius menegakkan 3T (testing, tracing, dan treatment)," ucap dia.
Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?
UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut memicu penolakan besar-besaran dari masyarakat dan berujung pada demonstrasi besar-besaran di beberapa kota.
Para demonstran menuntut UU dibatalkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.