JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menyatakan, ada penurunan pembahasan isu Covid-19 di media sosial, khususnya di Twitter lantaran disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Ismail dalam rilis survei opini publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19 yang dipaparkan secara virtual, Rabu (14/10/2020).
"Saya ambil data 14 September sampai 13 Oktober. Ini dari tren menarik. Saya bisa bagi jadi dua. Sebelum 4 Oktober di media online standar datar (pemberitaan) kemudian di medsos naik turun (isu Covid-19)," kata Ismail.
"Tapi pas omnibus law disahkan langsung turun (isu Covid-19). Cukup signifikan. Percakapan mereka (warganet) tentang Covid-19 itu bergeser gara-gara omnibus law," ucap Ismail.
Baca juga: Peneliti Pusako: Indonesia Tak Kenal Omnibus Law, yang Ada Ketentuan Kodifikasi
Ia mengatakan, dalam sebulan terakhir terdapat 153.580 akun yang terlibat percakapan tentang isu Covid-19.
Dari jumlah tersebut, ia hanya menganalisis 38 persennya, atau 58.000 akun.
Dari hasil pantauan Ismail mengenai isu Covid-19, mayoritas warganet belum percaya sepenuhnya terhadap kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Kata Ismail, mereka membandingkan keseriusan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan keseriusan pemerintah dalam membahas UU Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Ismail, warganet menyimpulkan bahwa pemerintah lebih serius membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Untuk itu, mereka (warganet) menginginkan pemerintah lebih serius dalam menangani pandemi Covid-19. Mereka berharap pemerintah lebih serius menegakkan 3T (testing, tracing, dan treatment)," ucap dia.
Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?
UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut memicu penolakan besar-besaran dari masyarakat dan berujung pada demonstrasi besar-besaran di beberapa kota.
Para demonstran menuntut UU dibatalkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.