Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drone Emprit: Isu Omnibus Law Cipta Kerja Geser Covid-19 di Medsos

Kompas.com - 14/10/2020, 19:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi menyatakan, ada penurunan pembahasan isu Covid-19 di media sosial, khususnya di Twitter lantaran disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ismail dalam rilis survei opini publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19 yang dipaparkan secara virtual, Rabu (14/10/2020).

"Saya ambil data 14 September sampai 13 Oktober. Ini dari tren menarik. Saya bisa bagi jadi dua. Sebelum 4 Oktober di media online standar datar (pemberitaan) kemudian di medsos naik turun (isu Covid-19)," kata Ismail.

"Tapi pas omnibus law disahkan langsung turun (isu Covid-19). Cukup signifikan. Percakapan mereka (warganet) tentang Covid-19 itu bergeser gara-gara omnibus law," ucap Ismail.

Baca juga: Peneliti Pusako: Indonesia Tak Kenal Omnibus Law, yang Ada Ketentuan Kodifikasi

Ia mengatakan, dalam sebulan terakhir terdapat 153.580 akun yang terlibat percakapan tentang isu Covid-19.

Dari jumlah tersebut, ia hanya menganalisis 38 persennya, atau 58.000 akun.

Dari hasil pantauan Ismail mengenai isu Covid-19, mayoritas warganet belum percaya sepenuhnya terhadap kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Kata Ismail, mereka membandingkan keseriusan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan keseriusan pemerintah dalam membahas UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan Ismail, warganet menyimpulkan bahwa pemerintah lebih serius membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Untuk itu, mereka (warganet) menginginkan pemerintah lebih serius dalam menangani pandemi Covid-19. Mereka berharap pemerintah lebih serius menegakkan 3T (testing, tracing, dan treatment)," ucap dia.

Baca juga: Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?

UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan UU tersebut memicu penolakan besar-besaran dari masyarakat dan berujung pada demonstrasi besar-besaran di beberapa kota.

Para demonstran menuntut UU dibatalkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com