Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan Klaim Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 14/10/2020, 19:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengklaim ia tidak melanggar aturan meski merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero).

“Yang penting peraturan kan tidak dilanggar,” ucap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan, hanya anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat yang dilarang merangkap jabatan.

Barita mengacu pada Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan: Masa Saya Tolak?

Pasal itu menyebutkan, anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi pejabat negara sesuai perundang-undangan; hakim atau jaksa; advokat; notaris; pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau swasta; atau pengurus partai politik.

Sementara, Barita merupakan ketua merangkap anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili pemerintah.

Hal itu diungkapkan Barita merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2019.

“Ini adalah tugas dari pemerintah, masa saya harus menolak dan memang itu dibenarkan karena Perpres tentang Komisi diatur, yang dilarang (merangkat jabatan) itu hanya dari unsur masyarakat,” tutur dia.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Dalam jabatannya sebagai komisaris di Danareksa, Barita juga mewakili pemerintah.

Untuk itu, ia menilai bahwa kedua jabatan yang diembannya tersebut tidak saling bertentangan.

Barita pun mengaku jabatan barunya tersebut tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai ketua Komisi Kejaksaan.

“Tentu tidak akan mengurangi apa yang menjadi komitmen dan tugas saya sebagai ketua Komisi Kejaksaan,” ungkapnya.

Baca juga: Menteri BUMN Tunjuk Eks Dirjen Pajak Jadi Komisaris Danareksa

Diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Barita Simanjuntak sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero).

Keputusan itu tertuang dalam Nomor: SK-323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero).

Lalu SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com