Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan Klaim Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 14/10/2020, 19:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengklaim ia tidak melanggar aturan meski merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero).

“Yang penting peraturan kan tidak dilanggar,” ucap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan, hanya anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat yang dilarang merangkap jabatan.

Barita mengacu pada Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Komisioner Danareksa, Ketua Komisi Kejaksaan: Masa Saya Tolak?

Pasal itu menyebutkan, anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi pejabat negara sesuai perundang-undangan; hakim atau jaksa; advokat; notaris; pengusaha, pengurus, atau karyawan BUMN atau swasta; atau pengurus partai politik.

Sementara, Barita merupakan ketua merangkap anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili pemerintah.

Hal itu diungkapkan Barita merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2019.

“Ini adalah tugas dari pemerintah, masa saya harus menolak dan memang itu dibenarkan karena Perpres tentang Komisi diatur, yang dilarang (merangkat jabatan) itu hanya dari unsur masyarakat,” tutur dia.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Dalam jabatannya sebagai komisaris di Danareksa, Barita juga mewakili pemerintah.

Untuk itu, ia menilai bahwa kedua jabatan yang diembannya tersebut tidak saling bertentangan.

Barita pun mengaku jabatan barunya tersebut tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai ketua Komisi Kejaksaan.

“Tentu tidak akan mengurangi apa yang menjadi komitmen dan tugas saya sebagai ketua Komisi Kejaksaan,” ungkapnya.

Baca juga: Menteri BUMN Tunjuk Eks Dirjen Pajak Jadi Komisaris Danareksa

Diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Barita Simanjuntak sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero).

Keputusan itu tertuang dalam Nomor: SK-323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero).

Lalu SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com