JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.
Mereka adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Mereka ditangkap terkait demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Baca juga: Perjalanan Jumhur Hidayat: Diberhentikan SBY, Dukung Jokowi, hingga Aktif di KAMI
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
Polri, kata dia, berencana merilis kasus tersebut pada Kamis (14/10/2020).
“Besok rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap dia.
Baca juga: Selain Syahganda, Jumhur Hidayat dan Anton Permana Juga Ditangkap
Di sisi lain, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. Sementara itu, KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Awi sebelumnya mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.