Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mahfud Saat Dengar SBY Menangis Diserang atas UU Pilkada Tak Langsung

Kompas.com - 14/10/2020, 14:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mendapat kritik tajam dari masyarakat saat pemerintah dan DPR sepakat pilkada tak langsung atau kepala daerah dipilih lewat DPRD.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat berbicara mengenai evaluasi dan sejarah pilkada dalam acara Konferensi Nasional Ilmu Sosial dan Ilmu Politik I yang digelar CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020).

"Pada saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintahan SBY itu luar biasa," kata Mahfud MD.

"Pak SBY ini (dianggap oleh masyarakat) merusak demokrasi, macam-macam. Pak SBY enggak tahan melihat hantaman, konon sampai menangis di atas pesawat, dalam perjalanan, enggak kuat," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Rusuh dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja Direncanakan dan Terorganisir

Adapun, aturan mengenai pilkada tak langsung yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Mahfud mengatakan, dalam perjalanan dari Amerika Serikat menuju Tanah Air, SBY kemudian mengumumkan akan mencarikan solusi.

Hal itu dilakukan supaya kepala daerah tak dipilih DPRD.

Beberapa hari setelah tiba di Indonesia, SBY lantas mengambil sikap dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan aturan pilkada tak langsung.

Baca juga: SBY: Pastikan UU Tak Bertentangan dengan Konstitusi dan Kehendak Rakyat

SBY menandatangani perppu guna mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014.

"Sepulangnya dari Amerika itu, tanggal 29 September 2014, UU itu disahkan. Tapi dua hari kemudian, 2 Oktober dikeluarkan Perppu, mencabut," kata dia.

Mahfud mengatakan, SBY memang dapat kehilangan legacy-nya dalam membangun negara akibat kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai pilkada tak langsung.

"Pak SBY hilang legacy-nya, sudah menata negara ini dengan baik hanya dirusak oleh undang-undang itu," kata dia.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

Diketahui, dalam pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2014, SBY mengeluarkan dua perppu sekaligus.

Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com