JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendorong media penyiaran untuk sering mengangkat isu yang terkait dengan pemberdayaan perempuan.
“Yang perlu kita dorong adalah mengangkat dan meramaikan tema siaran yang menyuarakan isu perempuan di dalam pemberdayaan,” ujar Bintang dalam diskusi bertajuk ‘perempuan dan media’, Rabu (14/10/2020).
Bintang mendorong media penyiaran dapat menyuarakan terkait persoalan kekerasan terhadap perempuan. Misalnya, isu RUU PKS.
Baca juga: Percaya Orang Sakti Bisa Gandakan Uang, Perempuan Ini Tertipu Rp 36 Juta
Isu lain, yakni persoalan dampak pembangunan terhadap kemiskinan dan kekerasan yang dialami perempuan, isu angka kematian ibu dan pencegahan perkawinan anak.
Bintang juga berharap, media siaran mengangkat isu terkait kepemimpinan perempuan, diskriminasi buruh atau pekerja perempuan, berbagai peran dalam keluarga, serta kemitraan gender dalam pengasuhan dan pendidikan.
“Media harus kreatif dan inovatif agar tontonan yang disajikan menjadi menarik sehingga tidak tenggelam dengan derasnya arus informasi yang belum dapat dipastikan validitasnya,” ucap Bintang.
“Demikian juga media penyiaran dapat secara bertanggung jawab menjadi saluran informasi terpercaya dan akurat mengenai tema isu perempuan,” kata dia.
Bintang menggatakan, hingga saat ini ketidakadilan gender bagi perempuan masih terjadi di media penyiaran.
Ia mengatakan, masyarakat Indonesia cenderung masih erat dengan pandangan patriarki yang mempersepsikan peran utama perempuan ada di ranah domestik, misalnya sebagai ibu rumah tangga. Gambaran tersebut dapat dilihat melalui media penyiaran.
"Gambaran perempuan saat ini yang dapat kita lihat melalui media penyiaran masih lekat dengan ketidakadilan gender, di antaranya terletak pada stereotipe," ucap Bintang.
"Perempuan hanya diberikan peran pada sektor domestik serta isu kehamilan, pengasuhan dan pendidikan," kata dia.
Bintang mengatakan, praktik eksplotatif juga terjadi pada perempuan di media penyiaran, contohnya, kasus prostitusi.
Isi pemberitaan di media penyiaran dinilai cukup mengeksploitasi perempuan dari berbagai sisi.
"Demikian juga kekerasan, di mana kasus-kasus perkosaan yang kerap menyalahkan dan menganggap perempuan sebagai pemicu perkosaan," ujar dia.
Menteri PPPA mengatakan, perempuan harus diberikan akses dan kesempatan lebih luas sehingga potensi dan kemampuannya pun berkembang maksimal.