Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

94 Kabupaten dan Kota Berstatus Zona Oranye Selama 6 Bulan, Satgas Covid-19: Jangan Berpuas Diri

Kompas.com - 14/10/2020, 11:59 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini ada ada 94 kabupaten atau kota yang berada di zona oranye tanpa perubahan selama 6 minggu berturut-turut.

"Jangan berpuas diri karena daerahnya tidak berada di zona merah. Zona oranye tetap berbahaya dan berisiko untuk terjadi penularan,” ujarnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (13/10/2020).

Untuk itu, dia pun meminta semua pihak tidak lengah. Sebab, daerah yang berada di zona oranye pun belum bisa merasa aman karena penularan Covid-19 masih terus terjadi.

“Apabila terus dibiarkan tanpa penanganan yang signifikan, maka wilayah ini berpotensi untuk menjadi zona merah," lanjutnya seperti dimuat covid19.go.id, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta TNI-Polri Rapid Test Anggotanya yang Amankan Unjuk Rasa

Wiku menegaskan, target penanganan Covid-19 adalah seluruh wilayah dapat menjadi zona hijau. Artinya tidak ada kasus baru di wilayah tersebut selama 4 minggu berturut-turut dan kesembuhannya mencapai 100 persen.

Dia juga mengingatkan kembali bahwa peta zona risiko yang menunjukkan sebaran penularan Covid-19 di berbagai daerah dibuat berdasarkan data yang valid.

Dari 94 kabupaten atau kota, terdapat banyak provinsi yang memiliki daerah cukup banyak masuk ke dalam kategori tanpa perubahan selama 6 minggu berturut-turut.

Provinsi tersebut, di antaranya Sumatera Utara sebanyak 12 daerah, Jawa Tengah sebanyak 11 daerah, dan Jawa Timur sebanyak 11 daerah.

Baca juga: Satgas Covid-19: Angka Kesembuhan Meningkat 4,4 Persen dalam Sepekan Terakhir

Selain itu, ada juga kabupaten atau kota yang skornya mendekati zona kuning, yaitu Rejang Lebong, Kota Madiun, Lamongan, Kota Yogyakarta, Gunung Mas, Donggala, Buton Selatan, Konawe Selatan, Lombok Barat, Kota Ternate dan Maybrat.

Sebaliknya, ada tiga daerah yang mendekati zona merah, yakni Kota Langsa, Pasaman Barat, dan Karang Anyar.

Terkait pemberian skor ini, Wiku menjelaskan, ada tiga indikator penilaian zona risiko penularan di suatu wilayah.

"Yaitu epidemiologi, surveillance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Dari masing-masing indikator itu ditentukan skor dan pembobotan yang menggambarkan risiko di wilayah tersebut," katanya.

Baca juga: Kemendagri Sebut Ada Penurunan Jumlah Zona Merah Covid-19 di Daerah Penyelenggara Pilkada

Dia memaparkan, untuk daerah zona oranye atau risiko sedang, skornya dimulai dari nilai 1,81 hingga 2,4.

Melihat nilai skor tersebut, jika suatu daerah mendekati 1,81 artinya kabupaten atau kota tersebut semakin mendekati zona merah atau risiko tinggi pada pekan berikutnya.

Sebaliknya, semakin mendekati 2,4 maka kabupaten atau kota tersebut semakin dekat berubah menjadi zona kuning atau risiko rendah pada pekan berikutnya.

Maka dari itu, Wiku menekankan agar pemerintah daerah (pemda) harus tetap berupaya meningkatkan testing, tracing dan treatment (3T).

Pemda juga diminta proaktif jika memerlukan bantuan dengan pemerintah pusat berupa kebutuhan penanganan, seperti reagen, obat-obatan, insentif relawan, dan sebagainya.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Nyatakan Makin Banyak Warga Terapkan 3M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com