Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan di Balik Susutnya Halaman Draf Final UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/10/2020, 09:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Simpang siur keberadaan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya diungkap oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

Sejak resmi disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu, keberadaan draf UU Cipta Kerja menjadi pertanyaan. Sebab, baik publik maupun anggota DPR belum dapat mengakses naskah UU tersebut.

Pimpinan Badan Legislasi sempat membagikan draf RUU Cipta Kerja dengan nama penyimpanan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" kepada awak media. Substansi di dalam dokumen setebal 905 halaman itu disebut yang disahkan di dalam rapat paripurna.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Rabu Ini, Belum Bisa Diakses Publik

Namun pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf lain dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" setebal 1.035 halaman. Selanjutnya pada Senin malam, beredar draf berbeda setebal 812 halaman dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN".

Keabsahan kedua dokumen tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Azis menjelaskan, pasal-pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 488 halaman. Namun, dengan adanya halaman penjelasan pada pasal-pasal tersebut, total ketebalan Omnibus Law UU Cipta Kerja mencapai 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Perubahan Draf UU Cipta Kerja dan Kesakralan yang Hilang

Diterangkan, saat pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, pengaturan margin kertas masih menggunakan format A4. Itulah yang kemudian disebutkan oleh Indra bahwa jumlah halaman RUU Cipta Kerja mencapai 1.035 halaman.

Sesuai mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin yang digunakan untuk aturan perundang-undangan menggunakan ukuran Legal.

Ketentuan itu berbunyi "Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4."

Perubahan margin tersebut turut membuat jumlah halaman pada draf final UU Cipta Kerja menyusut dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

Baca juga: Kala Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja Sisakan Kekhawatiran Pekerja Kantoran

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, 'Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas (A4), bukan sebagai Legal Paper-nya'," ungkap Azis.

Politikus Golkar itu menambahkan, perbaikan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut dia, jika perubahan substansi dilakukan maka itu tergolong perbuatan yang melanggar pidana.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR siap selenggarakan rapat kerja (raker) Omnibus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker)Dok. Humas DPR-RI Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR siap selenggarakan rapat kerja (raker) Omnibus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker)

Sementara itu, Supratman menegaskan, tidak ada penambahan pasal di dalam draf final yang telah diperbaiki. Perbaikan, sebut dia, hanya dilakukan untuk mengecek pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam rapat Panja.

"Jadi itu adalah keputusan Panitia Kerja yang kami (Baleg) masukkan supaya sesuai dengan apa yan telah diputuskan oleh Panitia Kerja," ungkap Ketua Panja RUU Cipta Kerja itu.

Baca juga: Kelit DPR di Tengah Dugaan Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Politikus Gerindra itu mengklaim telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 4 kali sejak 20 Mei 2020.

Berdasarkan sistem penomoran DIM, RUU Cipta Kerja terdiri atas 7.197 DIM.

"Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," tegas Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com