Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2020, 09:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Simpang siur keberadaan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya diungkap oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

Sejak resmi disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu, keberadaan draf UU Cipta Kerja menjadi pertanyaan. Sebab, baik publik maupun anggota DPR belum dapat mengakses naskah UU tersebut.

Pimpinan Badan Legislasi sempat membagikan draf RUU Cipta Kerja dengan nama penyimpanan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" kepada awak media. Substansi di dalam dokumen setebal 905 halaman itu disebut yang disahkan di dalam rapat paripurna.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Rabu Ini, Belum Bisa Diakses Publik

Namun pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar draf lain dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" setebal 1.035 halaman. Selanjutnya pada Senin malam, beredar draf berbeda setebal 812 halaman dengan nama penyimpanan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN".

Keabsahan kedua dokumen tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Azis menjelaskan, pasal-pasal yang diatur di dalam UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 488 halaman. Namun, dengan adanya halaman penjelasan pada pasal-pasal tersebut, total ketebalan Omnibus Law UU Cipta Kerja mencapai 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Perubahan Draf UU Cipta Kerja dan Kesakralan yang Hilang

Diterangkan, saat pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, pengaturan margin kertas masih menggunakan format A4. Itulah yang kemudian disebutkan oleh Indra bahwa jumlah halaman RUU Cipta Kerja mencapai 1.035 halaman.

Sesuai mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin yang digunakan untuk aturan perundang-undangan menggunakan ukuran Legal.

Ketentuan itu berbunyi "Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4."

Perubahan margin tersebut turut membuat jumlah halaman pada draf final UU Cipta Kerja menyusut dari 1.035 halaman menjadi 812 halaman.

Baca juga: Kala Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja Sisakan Kekhawatiran Pekerja Kantoran

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, 'Pak ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas (A4), bukan sebagai Legal Paper-nya'," ungkap Azis.

Politikus Golkar itu menambahkan, perbaikan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apapun yang sudah disepakati dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna.

Menurut dia, jika perubahan substansi dilakukan maka itu tergolong perbuatan yang melanggar pidana.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR siap selenggarakan rapat kerja (raker) Omnibus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker)Dok. Humas DPR-RI Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR siap selenggarakan rapat kerja (raker) Omnibus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker)

Sementara itu, Supratman menegaskan, tidak ada penambahan pasal di dalam draf final yang telah diperbaiki. Perbaikan, sebut dia, hanya dilakukan untuk mengecek pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam rapat Panja.

"Jadi itu adalah keputusan Panitia Kerja yang kami (Baleg) masukkan supaya sesuai dengan apa yan telah diputuskan oleh Panitia Kerja," ungkap Ketua Panja RUU Cipta Kerja itu.

Baca juga: Kelit DPR di Tengah Dugaan Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Politikus Gerindra itu mengklaim telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 4 kali sejak 20 Mei 2020.

Berdasarkan sistem penomoran DIM, RUU Cipta Kerja terdiri atas 7.197 DIM.

"Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," tegas Supratman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi

Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Bantah Isu Ditampar oleh Prabowo, Wamentan: Enggak Ada Sama Sekali

Bantah Isu Ditampar oleh Prabowo, Wamentan: Enggak Ada Sama Sekali

Nasional
KPK Sebut Penyidikan Perantara Suap MA Selesai, Dadan Tri Yudianto Segera Disidang

KPK Sebut Penyidikan Perantara Suap MA Selesai, Dadan Tri Yudianto Segera Disidang

Nasional
Dianggap Jadi Ketum PSI Cuma karena Anak Jokowi, Kaesang: Siap Salah

Dianggap Jadi Ketum PSI Cuma karena Anak Jokowi, Kaesang: Siap Salah

Nasional
Kepala BMKG: 'Insya Allah' Turun Hujan di Bulan November

Kepala BMKG: "Insya Allah" Turun Hujan di Bulan November

Nasional
Surya Paloh Disebut Sudah Perintahkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia

Surya Paloh Disebut Sudah Perintahkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia

Nasional
Mentan Disebut Hilang Kontak di Luar Negeri, Nasdem: Masuk Indonesia 5 Oktober

Mentan Disebut Hilang Kontak di Luar Negeri, Nasdem: Masuk Indonesia 5 Oktober

Nasional
Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Situs Judi 'Online'

Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Situs Judi "Online"

Nasional
Kantor Kemendag Digeledah Kejagung, Zulhas Sebut Badai Belum Usai

Kantor Kemendag Digeledah Kejagung, Zulhas Sebut Badai Belum Usai

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Wamentan Harvick Jadi Mentan Ad Interim

Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Wamentan Harvick Jadi Mentan Ad Interim

Nasional
Pimpin Ratas soal Mitigasi El Nino, Jokowi Beri 3 Perintah

Pimpin Ratas soal Mitigasi El Nino, Jokowi Beri 3 Perintah

Nasional
KPK Cecar Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Dana ke Rekening 'Orang Dekat'

KPK Cecar Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Dana ke Rekening "Orang Dekat"

Nasional
Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com