Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Menguji Keabsahan Beleid Investasi

Kompas.com - 14/10/2020, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


HARI ini, Rabu (14/10/2020) DPR RI akan menyerahkan draft Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski sudah final dan akan diserahkan, regulasi yang diniatkan untuk membuka keran investasi ini masih terus menuai penolakan.

Tak hanya aksi demonstrasi, penolakan juga disuarakan para pakar dan akademisi. Sejumlah pakar menyatakan, UU Ciptaker cacat secara prosedural. Secara formil atau tata cara penyusunan, UU ini sulit diterima akal sehat.

Model Omnibus Law sebagai pilihan caranya juga belum dikenal dalam sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, metode ini membuat publik lebih sulit memahami apa yang sebenarnya diatur dalam UU ini.

Dalam penyusunannya, UU ini juga tidak mengikuti prosedur. Perencanaan dan pembahasan UU ini sangat tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Padahal, merujuk Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam tahap perencanaan dan penyusunan sebuah UU diperlukan pelibatan dan partisipasi publik yang luas dan beragam dari berbagai latar belakang, khususnya pemangku kepentingan dan kelompok yang akan terdampak aturan tersebut.

Seharusnya, dalam tahap perencanaan dan penyusunan, Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Ciptaker sudah harus dipublikasikan dan didiskusikan guna menyerap aspirasi publik.

Namun, UU Ciptaker tak melalui pelibatan publik yang luas dalam proses ini dan hanya melibatkan segelintir pihak. Hal ini diperparah dengan beredarnya sejumlah draf yang diragukan keasliannya.

Cacat sejak lahir?

UU Ciptaker dianggap bermasalah sejak penyusunan dan pembentukan hingga proses pembahasan dan pengesahan. UU ini dinilai cacat secara etik dan moral.

Pasalnya, lahirnya UU ini lebih mengedepankan kemauan dan kepentingan penguasa dan pengusaha. UU ini lebih mengutamakan logika ekonomi dan investasi.

UU ini juga dinilai cacat sosial karena bertentangan dengan aspirasi publik. UU ini dinilai tidak legitimate karena melahirkan ketidakpercayaan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan maraknya aksi penolakan mulai dari pekerja hingga mahasiswa.

Secara materiil dan formil UU ini juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. UU Ciptaker memuat banyak pasal-pasal yang bermasalah termasuk menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Perubahan di tengah jalan

Pengesahan UU ini juga menuai kritikan karena ternyata anggota dewan tak mengetahui dan memiliki draft final UU yang disahkan tersebut.

Sejumlah anggota dewan mengakui, mereka tak memegang naskah lengkap RUU Ciptaker saat beleid tersebut disahkan di Sidang Paripurna. Hal ini menunjukkan para anggota DPR sejatinya tidak tahu apa yang mereka sahkan.

Draft UU Ciptaker ini ternyata belum final dan masih dalam proses penyempurnaan. Padahal, draft yang pekan lalu masih berupa rancangan undang-undang atau RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com