Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelit DPR di Tengah Dugaan Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/10/2020, 08:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, draf RUU Cipta Kerja diduga telah mengalami perubahan. Dugaan itu setidaknya ditemukan di dalam aturan klaster ketenagakerjaan yang terdapat di dalam BAB IV UU Cipta Kerja.

Namun, Badan Legislasi DPR berkelit telah melakukan perubahan substansi pada UU yang telah diparipurnakan itu. Perubahan yang terjadi pun memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, bahwa diduga ada kesengajaan untuk mengubah substansi UU sejak awal.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa dokumen final UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman, dimana 488 halaman di antaranya merupakan isi UU dan sisanya adalah halaman penjelasan.

Baca juga: Saat Pemerintah Sebut Aksi Tolak UU Cipta Kerja Dipicu Hoaks hingga Kericuhan Dibiayai Asing

Ia pun membenarkan bila terdapat banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Salah satunya dokumen yang diterima Kompas.com pada Senin (12/10/2020) pagi, dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" setebal 1.035 halaman.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," saat konferensi pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ihwal dokumen yang beredar di publik, baik yang setebal 1.035 halaman maupun yang 812 halaman telah dikonfirmasi sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin, Korban Tergeletak hingga Motor Pedemo Diangkut ke Polda

Sebelumnya juga sempat beredar draf RUU Cipta Kerja dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" sesaat setelah rapat paripurna pengesahan digelar. Dokumen setebal 905 halaman itu diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR. Mereka bahkan menyebut bahwa substansi di dalam dokumen itu adalah yang disahkan dalam rapat paripurna.

Klaim tak ada perubahan substansi

Meski jumlah halaman menyusut, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada perubahan substansi klaster ketenagakerjaan saat perbaikan draf RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, DPR melakukan perubahan sesuai dengan kesepakatan panitia kerja.

"Sebenarnya itu tidak mengubah substansi, karena itu keputusan panja mengembalikan kepada undang-undang existing," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pimpinan DPR: Substansi Tak Diubah

Salah satu kesepakatan yaitu menambahkan ayat di Pasal 79 dan Pasal 88A. Selain itu, ada pula perubahan Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," tegasnya.

Dari penelusuran Kompas.com terhadap pasal yang disebutkan Supratman, ada perubahan antara dokumen setebal 905 halaman dengan dokumen setebal 1.035 dan 812 halaman.

Massa demonstran dari Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah kelompok organisasi masyarakat (ormas) saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020).KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Massa demonstran dari Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah kelompok organisasi masyarakat (ormas) saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja/buruh. Pada dokumen 905 halaman, hanya lima ayat di dalam dokumen tersebut. Sedangkan pada dokumen 1.035 dan 812 halaman, terdapat enam ayat.

Pada ayat (6) disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Baca juga: Baleg Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 88A yang mengatur tentang hak upah. Di dalam dokumen 905 halaman, hanya ada lima ayat. Sedangkan, dua dokumen lainnya jumlah ayat yang dicantumkan ada delapan ayat.

Ketiga ayat itu berbunyi :

(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh Lagi, Jokowi Ada di Istana Negara

Sementara itu, terkait rencana pengembalian ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Pasal 154 UU Ketenagakerjaan, diketahui belum diatur di dalam ketiga dokumen yang beredar. Pada dokumen itu masih tertulis bahwa "Ketentuan Pasal 154 dihapus."

Kecurigaan publik

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR seharusnya tidak menutup-nutupi isi dokumen UU Cipta Kerja. Terlebih, dokumen tersebut telah disahkan.

Adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari pembahasan yang terkesan ditutup-tutupi, perbedaan halaman pada naskah yang beredar, hingga substani pasal yang berubah hanya semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap DPR.

Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral

"Hampir bisa dipastikan naskah final yang akan diserahkan DPR ke Presiden memang memuat sejumlah norma baru yang mungkin tak ada di naskah versi paripurna atau bahkan belum sempat dibahas di rapat panja," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Ia menduga, DPR sengaja menerapkan strategi itu untuk menghindari kegaduhan publik jika perubahan substansi dapat diakses secara terbuka. Langkah tersebut juga untuk memastikan agar seluruh proses prosedural yang diperlukan agar beleid tersebut diundangkan telah rampung setelah Presiden menandatanganinya.

"Maka salah satu cara adalah membiarkan publik terkecoh dengan beragam versi tanpa punya kepastian akan naskah yang resmi sehingga memuluskan naskah hasil utak-atik final DPR disodorkan ke Presiden untuk ditandatangani," ucapnya.

Baca juga: Polisi Cari Dalang Penggerak Pelajar di Kota Tangerang Ikuti Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Strategi ini, imbuh Lucius, merupakan langkah aman untuk memastikan respon publik selanjutnya yang akan dilakukan melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, permohonan uji meteri baru dapat dilaksanakan setelah pengundangan selesai bisa dilakukan.

Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Pada saat yang sama, DPR dan pemerintah dinilai memiliki alasan untuk meminta masyarakat tak melakukan aksi massa, tetapi mengajukan gugatan ke MK jika ada pasal di dalam UU baru yang dinilai kurang memuaskan.

"Keinginan untuk mendorong publik menggunakan jalur JR sudah sejak awal menjadi senjata DPR dan Pemerintah dalam merespons penolakan publik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com