JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, draf RUU Cipta Kerja diduga telah mengalami perubahan. Dugaan itu setidaknya ditemukan di dalam aturan klaster ketenagakerjaan yang terdapat di dalam BAB IV UU Cipta Kerja.
Namun, Badan Legislasi DPR berkelit telah melakukan perubahan substansi pada UU yang telah diparipurnakan itu. Perubahan yang terjadi pun memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, bahwa diduga ada kesengajaan untuk mengubah substansi UU sejak awal.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa dokumen final UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman, dimana 488 halaman di antaranya merupakan isi UU dan sisanya adalah halaman penjelasan.
Baca juga: Saat Pemerintah Sebut Aksi Tolak UU Cipta Kerja Dipicu Hoaks hingga Kericuhan Dibiayai Asing
Ia pun membenarkan bila terdapat banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Salah satunya dokumen yang diterima Kompas.com pada Senin (12/10/2020) pagi, dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" setebal 1.035 halaman.
"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," saat konferensi pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ihwal dokumen yang beredar di publik, baik yang setebal 1.035 halaman maupun yang 812 halaman telah dikonfirmasi sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin, Korban Tergeletak hingga Motor Pedemo Diangkut ke Polda
Sebelumnya juga sempat beredar draf RUU Cipta Kerja dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" sesaat setelah rapat paripurna pengesahan digelar. Dokumen setebal 905 halaman itu diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR. Mereka bahkan menyebut bahwa substansi di dalam dokumen itu adalah yang disahkan dalam rapat paripurna.
Meski jumlah halaman menyusut, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada perubahan substansi klaster ketenagakerjaan saat perbaikan draf RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, DPR melakukan perubahan sesuai dengan kesepakatan panitia kerja.
"Sebenarnya itu tidak mengubah substansi, karena itu keputusan panja mengembalikan kepada undang-undang existing," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pimpinan DPR: Substansi Tak Diubah
Salah satu kesepakatan yaitu menambahkan ayat di Pasal 79 dan Pasal 88A. Selain itu, ada pula perubahan Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," tegasnya.
Dari penelusuran Kompas.com terhadap pasal yang disebutkan Supratman, ada perubahan antara dokumen setebal 905 halaman dengan dokumen setebal 1.035 dan 812 halaman.
Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja/buruh. Pada dokumen 905 halaman, hanya lima ayat di dalam dokumen tersebut. Sedangkan pada dokumen 1.035 dan 812 halaman, terdapat enam ayat.
Pada ayat (6) disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Baca juga: Baleg Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja