Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelit DPR di Tengah Dugaan Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/10/2020, 08:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, draf RUU Cipta Kerja diduga telah mengalami perubahan. Dugaan itu setidaknya ditemukan di dalam aturan klaster ketenagakerjaan yang terdapat di dalam BAB IV UU Cipta Kerja.

Namun, Badan Legislasi DPR berkelit telah melakukan perubahan substansi pada UU yang telah diparipurnakan itu. Perubahan yang terjadi pun memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, bahwa diduga ada kesengajaan untuk mengubah substansi UU sejak awal.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa dokumen final UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman, dimana 488 halaman di antaranya merupakan isi UU dan sisanya adalah halaman penjelasan.

Baca juga: Saat Pemerintah Sebut Aksi Tolak UU Cipta Kerja Dipicu Hoaks hingga Kericuhan Dibiayai Asing

Ia pun membenarkan bila terdapat banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Salah satunya dokumen yang diterima Kompas.com pada Senin (12/10/2020) pagi, dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" setebal 1.035 halaman.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," saat konferensi pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ihwal dokumen yang beredar di publik, baik yang setebal 1.035 halaman maupun yang 812 halaman telah dikonfirmasi sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Kemarin, Korban Tergeletak hingga Motor Pedemo Diangkut ke Polda

Sebelumnya juga sempat beredar draf RUU Cipta Kerja dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" sesaat setelah rapat paripurna pengesahan digelar. Dokumen setebal 905 halaman itu diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR. Mereka bahkan menyebut bahwa substansi di dalam dokumen itu adalah yang disahkan dalam rapat paripurna.

Klaim tak ada perubahan substansi

Meski jumlah halaman menyusut, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada perubahan substansi klaster ketenagakerjaan saat perbaikan draf RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, DPR melakukan perubahan sesuai dengan kesepakatan panitia kerja.

"Sebenarnya itu tidak mengubah substansi, karena itu keputusan panja mengembalikan kepada undang-undang existing," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pimpinan DPR: Substansi Tak Diubah

Salah satu kesepakatan yaitu menambahkan ayat di Pasal 79 dan Pasal 88A. Selain itu, ada pula perubahan Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," tegasnya.

Dari penelusuran Kompas.com terhadap pasal yang disebutkan Supratman, ada perubahan antara dokumen setebal 905 halaman dengan dokumen setebal 1.035 dan 812 halaman.

Massa demonstran dari Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah kelompok organisasi masyarakat (ormas) saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020).KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Massa demonstran dari Persaudaraan Alumni 212 dan sejumlah kelompok organisasi masyarakat (ormas) saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja/buruh. Pada dokumen 905 halaman, hanya lima ayat di dalam dokumen tersebut. Sedangkan pada dokumen 1.035 dan 812 halaman, terdapat enam ayat.

Pada ayat (6) disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Baca juga: Baleg Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com