Akan tetapi, Prasetijo tetap memerintahkan Dodi membuat surat jalan sesuai keinginannya.
“Terdakwa tetap memerintahkan agar saksi Dodi Jaya membuat surat jalan seperti yang terdakwa perintahkan dengan mengatakan ‘sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin’,” seperti dikutip dari dakwaan.
Baca juga: JPU Tahan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan yang Sama
Selain surat jalan, Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat rekomendasi kesehatan serta surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Surat-surat itu kemudian digunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia melalui Pontianak. Prasetijo sendiri bahkan ikut menjemput Djoko Tjandra di Pontianak pada 6 Juni 2020.
Total, Prasetijo membuat surat-surat palsu tersebut sebanyak dua kali. Pembuatan kedua dilakukan sekitar tangal 16 Juni 2020.
Penggunaan surat-surat palsu tersebut pun dinilai merugikan Polri secara immateriil karena mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Dalam kasus ini, Prasetijo didakwa dengan pasal berlapis. Ia didakwa memalsukan surat, dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan seseorang yang seharusnya ditahan, serta menghilangkan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.