Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kompas.com - 13/10/2020, 21:59 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebut memerintahkan pembakaran surat palsu untuk terpidana kasus cessie Bank Bali 2009 Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukannya karena dia merasa khawatir setelah media massa memberitakan Djoko Tjandra yang masuk ke Indonesia menggunakan surat palsu.

"Sekitar Juli 2020, muncul pemberitaan di media terkait keberadaan Joko Tjandra yang diketahui masuk ke Indonesia menggunakan surat jalan palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020), dikutip dari Antara.

"Atas pemberitaan itu, terdakwa Prasetijo Utomo merasa khawatir dan pada 8 Juli 2020 memerintahkan Jhony Andrijanto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra," sambung jaksa.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsuan Surat hingga Hilangkan Barang Bukti

Djoko Tjandra selaku terpidana berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, namun dia melarikan diri.

Sehingga, sejak 17 Juni 2009 dia ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

"Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Terdakwa mengatakan 'Jhon..surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab 'ada sama saya jenderal..' lalu terdakwa mengatakan 'bakar semua!" ungkap jaksa.

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking dan Djoko Soegiarto beserta paparan laporan OJK yang disimpannya kemudian dibakar.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Baju Dinas saat Sidang

Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo.

"Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi' sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun simcard-nya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil," ungkap jaksa.

Peran Prasetijo

Dalam proses pembuatan surat-surat untuk Djoko Tjandra, Prasetijo meminta Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak untuk keperluan bisnis tambang namun dalam surat jalan itu Prasetijo memerintahkan agar mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Prasetijo juga memerintahkan Dodi untuk merevisi surat jalan dengan mencoret kop surat "Markas Besar Kepolisian RI Bareskrim" menjadi "Bareskrim Polri Biro Korwas PPNS" dan pejabat yang menandatangani sebelumnya "Kepala Bareskrim Polri" Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti nama "Brigjen Pol Prasetijo Utomo" dan pada bagian tembusan dicoret.

Surat itu dikeluarkan dengan tanggal 3 Juni 2020. Prasetijo kemudian membuat surat jalan dengan format serupa untuk identitas Anita Dewi Kolopaking.

Prasetijo selanjutnya memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati untuk membuat surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang ditandatangani dr. Hambek Tanuhita untuk Prasetijo Utomo (anggota Polri), Jhony Andrijanto (anggota Polri), Anita Dewi A Kolopaking (konsultan) dan Joko Soegiarto (Konsultan) dengan seluruhnya beralamat di Jalan Trunojoko No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Prasetijo Digelar Setelah Perkara Pidananya Inkrah

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com