JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan, tidak ada perubahan substansi dalam UU Cipta Kerja, meski jumlah halaman draf yang beredar berubah-ubah.
Azis mengatakan, jika ada pihak yang menyatakan subtansi UU tersebut berubah. Semua keputusan rapat Panja DPR dan pemerintah ada catatan dan rekamannya.
"Kalau subtansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pengamat: Undang-undang Diperlakukan Secara Tak Sakral
Azis juga mengatakan, terkait jumlah halaman draf UU Cipta Kerja, pihaknya sempat menerima informasi dari Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar bahwa draf berjumlah 1.032 halaman.
Draf tersebut, kata Azis, masih dalam proses pengetikan dan penyuntingan sehingga saat proses finalisasi UU Cipta Kerja itu berjumlah menjadi 812 halaman.
"Finalnya berapa halaman, 812, berarti yang 1.032 itu apa? Mekanisme pengetikan di kertasnya itu berbeda misalnya ketik di kertas polio, di kertas kuarto tentu akan lebih banyak di kertas kaurto dibanding polio," ujar dia.
Terkait banyak anggota dewan yang tidak menerima draf RUU Cipta Kerja saat Rapat Paripurna, Azis mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan e-parlemen agar seluruh anggota dapat mengakses draf secara digital.
"Jadi nanti disampaikan tidak ada lagi setiap anggota mendapat hardcopy undang-undang, semua dikirim email anggota untuk anggota itu men-download atau mem-print secara pribadi," ucap Azis.
Baca juga: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Azis: Ukuran Kertas Ganti dari A4 ke Legal
Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman.
Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini.
Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.