JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien berstatus suspek Covid-19 berdasarkan data pada Selasa (13/10/2020) diketahui mencapai 153.822 orang.
Informasi tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan wartawan pada Selasa sore.
Selain pasien suspek, data tersebut menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.906 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 340.622 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Baca juga: UPDATE: Kini Ada 340.622 Kasus Covid-19 Indonesia, Bertambah 3.906
Sementara itu, total pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 263.296 orang setelah bertambah 4.777 orang yang sembuh dalam 24 jam terakhir.
Adapun, pasien meninggal dunia akibat Covid-19 kini mencapai 12.027 setelah bertambah 92 orang.
Pengertian suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 13 Oktober: 263.296 Pasien Sembuh dari Covid-19, Tambah 4.777
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.