JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai, pernyataan Presiden Jokowi bahwa unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja terjadi karena disinformasi bisa saja tepat.
Namun, pernyataan Kepala Negara tersebut baru bisa dinilai tepat apabila ia sudah membaca draf final RUU Cipta Kerja.
"Tepat kalau Presiden sudah baca semua dan Presiden dapat semua draf finalnya dan dibaca semua," ujar Effendi saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Ada Perubahan Ketentuan Program Jaminan Sosial di 3 Draf RUU Cipta Kerja Setelah Disahkan
Sebaliknya, pernyataan Presiden Jokowi itu baru dikatakan tidak tepat apabila ia belum membaca draf final RUU Cipta Kerja.
"(Pernyataan Presiden Jokowi) ini juga belum tepat apabila publik tidak mendapat semua draf yang beredar," ujar dia.
"Serta publik tidak diberi kepastian, draf mana yang paling benar sesuai dengan yang diketok pada waktu paripurna DPR, 5 Oktober lalu," lanjut Effendi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.
Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini serta hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Presiden Jokowi kemudian memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal RUU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya soal penghapusan ketentuan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata lanjut dia.
Baca juga: Istana Masih Bungkam soal Simpang Siur Draf RUU Cipta Kerja...
Selanjutnya soal ketentuan upah minimum dihitung per jam dan penghapusan berbagai jenis cuti, Presiden Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata dia.
Namun demikian, Presiden Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbandingan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.