Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan Ketentuan Program Jaminan Sosial di 3 Draf RUU Cipta Kerja Setelah Disahkan

Kompas.com - 13/10/2020, 14:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan program jaminan sosial yang tertuang pada klaster ketenagakerjaan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat mengalami perubahan. Padahal, draf tersebut baru beredar setelah RUU itu disahkan menjadi UU.

Draf pertama dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", diketahui beredar pada 5 Oktober atau pada saat RUU itu disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut diketahui dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada awak media.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, draf tersebut memiliki ketebalan 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota dewan termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerima dokumen tersebut.

Baca juga: Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dipusatkan di Kawasan Patung Kuda

Belum beredarnya dokumen itu ke anggota dewan, sebut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, lantaran masih ada hal yang harus diperbaiki.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Dokumen kedua ini memiliki jumlah halaman yang lebih tebal dibandingkan dokumen pertama, yaitu sebanyak 1035 halaman.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa

Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Minggu (11/10/2020) malam. Menurut dia, ada sejumlah perbaikan redaksional dalam draf tersebut.

Berdasarkan penulusuran Kompas.com pada BAB IV KETENAGAKERJAAN atau Klaster Ketenagakerjaan, terdapat perubahan terkait program jaminan sosial yang berada di Bagian Ketiga dari dokumen ini dibandingkan dokumen sebelumnya.

Selanjutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Baca juga: Polisi Patroli Cyber Pantau Provokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Indra menyebut, penyusutan itu disebabkan oleh perubahan format pengaturan kertas legal. Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua dengan dokumen ketiga.

Berikut perbedaan program jaminan sosial yang tertuang di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen pertama dengan dokumen kedua dan ketiga:

Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial :

Pasal 82 Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI 4456) diubah sebagai berikut:

Pasal 18 ayat 2 Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com