Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Masih Bungkam soal Simpang Siur Draf RUU Cipta Kerja...

Kompas.com - 13/10/2020, 14:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR lewat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) menuai polemik. Pasalnya setelah UU disahkan, draf final UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.

Bahkan, draf yang berbeda di masyarakat berbeda versi satu sama lain. DPR pun berdalih bahwa ada revisi redaksional dalam draf UU Cipta Kerja.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).

Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.

Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.

Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".

Kompas.com pun mencoba memastikan keberadaan draf final UU Cipta Kerja dengan menghubungi Sekretaris Kementrian Sekretriat Negara Setya Utama.

Saat dimintai konfirmasi apakah draf UU Cipta Kerja sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara, Setya tak merespons pesan singkat dan panggilan telepon dari Kompas.com.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga enggan memberikan tanggapan.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja yang Berubah-ubah...

Adapun, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU kepada presiden.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan draf UU masih dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah UU disahkan di paripurna.

Dengan demikian tanggal 13 Oktober ini menjadi hari terakhir batas waktu penyerahan draf UU ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.

Baca juga: Membandingkan 3 Draf RUU Cipta Kerja: Ada Perbedaan Ketentuan Cuti, Upah, dan PHK

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga pernah mengatakan bahwa DPR tengah merevisi redaksional draf UU Cipta Kerja.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com