Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".
Jumlah halaman yang menyusut, menurut Indra, disebabkan oleh perubahan format pengaturan legal.
Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua (1.035 halaman) dengan dokumen ketiga (812 halaman).
Baca juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, jika Tidak Bagus, Bawa ke MK
Berikut rincian perbedaan di dalam ketiga dokumen tersebut:
Tebal dokumen
- 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna : 905 halaman
- RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN : 1.035 halaman
- RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN : 812 halaman
Pembahasan klaster
- 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna : Halaman 428-455 (27 halaman)
- RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN : Halaman 438-468 (30 halaman)
- RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN : Halaman 341-365 (24 halaman)
Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Serikat Buruh: Bagaimana Kita Bisa Mendiskusikan Pasal
Perbedaan
- Bagian Kesatu Umum : tidak ada perbedaan
- Bagian Kedua Ketenagakerjaan :
Pasal 81 Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI 4279) diubah:
1. Pasal 79
- Versi 5 Oktober (905 halaman)
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.