Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Indikator Kota Ramah Anak Terlalu Banyak dan Rumit

Kompas.com - 13/10/2020, 13:06 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna berpendapat, indikator kota ramah anak sangat rumit sehingga pada tahap implementasi sulit mewujudkan kota yang benar-benar ramah anak.

Hal tersebut dikatakan Yayat dalam webinar bertajuk 'Moda Transportasi dan Ruang Publik Ramah Anak', Selasa (13/10/2020).

"Ya itu terlalu banyak, terlalu ribet, terlalu panjang, memakan cost yang sangat besar. Maka pencapaian (mewujudkan kota ramah anak) mungkin sulit," ujar Yayat.

Berdasarkan dokumen dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ada 24 indikator untuk mewujudkan kabupaten atau kota ramah anak.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Anies Ingin Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak

Namun menurut Yayat, indikator-indikator itu bukan justru mendorong agar sebuah kota menjadi ramah anak, justru menyulitkannya, bahkan menuai persoalan selanjutnya.

Persoalan yang dimaksudkan, yakni lamanya penyusunan peraturan daerah, minimnya kebijakan kota ramah anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kemudian, kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan yang lemah dan terbatas, kemampuan anggaran APBD terbatas.

Minimnya peran serta masyarakat, informasi dan sosialisasi program tidak maksimal dan kelembagaan yang terbatas.

"Nah, ini yang menjadi pekerjaan rumah bersama kita perlu tidak, merubah aturan, ketentuan tentang sebuah kota ramah anak," ujar dia.

Baca juga: Pemprov DKI: Pembentukan Daerah Ramah Anak Harus Masuk dalam Proses Perizinan

Sebelumnya, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengingatkan soal peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Ia menegaskan, kewajiban pemda itu telah ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal 21, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab membentuk Kabupaten dan kota layak anak," kata Lenny dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).

Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan, "Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental".

Baca juga: Kuningan, Kelurahan di Semarang yang Jadi Kota Ramah Anak

Kemudian pada ayat (4) disebutkan, "untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah".

Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.

Lenny menyebut, dukungan pemerintah daerah dalam program perlindungan anak sangat diperlukan karena implementasi berada di wilayah kabupaten atau kota.

"Tekanannya lebih banyak kepada kabupaten atau kota karena implementasinya pada otonomi ini berada di kabupaten atau kota," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com