JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya siap menangani perkara pengujian omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun demikian, Fajar mengingatkan, semestinya pengajuan perkara ke MK dilakukan untuk mencari keadilan, bukan semata-mata untuk menang.
"Penting diingat semua pihak, mengajukan perkara ke MK bukan semata-mata untuk mencari menang, melainkan mencari dan menemukan keadilan," kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Digugat Saat Belum Ada Nomor? Ini Kata MK
Untuk mencapai keadilan itu, kata Fajar, seluruh pendapat dan argumentasi konstitusional diberi ruang untuk dikemukakan dalam persidangan MK.
Persidangan pun digelar secara transparan sehingga publik bisa melakukan pemantauan. Fajar justru mengimbau masyarakat memonitor jalannya sidang UU Cipta Kerja di MK.
Sementara itu, putusan MK bergantung pada argumentasi yang dibangun para pihak, alat bukti, dan keyakinan hakim.
"Sesuai kewenangan dan independensi yang dimiliki, MK dapat menegaskan keadilannya sendiri berdasar konstitusi sekalipun mungkin tak selalu harus sejalan dengan harapan pemohon atau harapan pembentuk UU," ucap Fajar.
"Situasi itu harus dipahami sebelum mengajukan permohonan ke MK," kata dia.
Fajar mengatakan, MK merupakan satu-satunya jalur konstitusional untuk menguji berlakunya sebuah undang-undang.
Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menghormati apapun putusan MK kelak.
Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Baca juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, jika Tidak Bagus, Bawa ke MK
Pengesahan undang-undang tersebut pun menyebabkan buruh dan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah di Tanah Air.
Sejumlah kalangan juga menyampaikan bakal mengajukan pengujian UU Cipta Kerja ke MK.
Hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri, sedangkan permohonan kedua dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum DPP FSPS Muhammad Hafiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.