JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto, Selasa (13/10/2020) hari ini.
Hari akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013 dan pengembangannya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, pengusaha)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: KPK Dalami Proyek-proyek Tersangka Kasus RTH Bandung
Dalam kasus ini, Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri dari selisih pembayaran pengadaan tanah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.
Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya sebesar Rp 13,45 miliar.
"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar," kata Lili dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Empat Mantan Camat sebagai Saksi
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.